Berita Pilihan
Kabid Penanaman Modal Ikuti Rapat Konfirmasi Status Wajib Pajak Sesuai Permendagri
Senin, 02 Sep 2019, 14:45:11 WIB - 429 | Nissa Aqila, S.E
PESISIR SELATAN - Dalam rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak ( KWSP ) Sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016, tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, Kementrian Dalam Negeri RI mengundang Pejabat yang menangani Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) untuk rapat Monitoring dan Evaluasi tanggal 30 Agustus 2019 yang bertempat di Gedung F Lantai 3 Kemendagri Jakarta.
Rapat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka kegiatan oleh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah ( DR. Drs. A. Fatoni, M.Si ) beliau menyampaikan bahwa landasan Hukum yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikan layanan public tertentu di lingkungan pemerintah daerah adalah dalam Inpres Nomor 7 tahun 2015, tentang aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, PMDN Nomor 112 tahun 2016 dan Perkada.
Materi selanjutnya, Mekanisme Pelaksanaan KSWP adalah melalui sistim informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi pada Kementrian yang membidangi urusan keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dan aplikasi yang telah disediakan oleh kementrian yang membidangi urusan keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ada 8 Layanan Publik Tertentu dalam konfirmasi status wajib pajak yakni izin usaha perdagangan, izin usaha restoran, izin trayek, izin usaha hiburan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin usaha perikanan, izin medirikan bangunan dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Diharapkan adanya sinergitas antara Pusat ( Kementrian dan Lembaga ), Daerah ( Propinsi, Kabupaten / Kota dan KPK ( KORSUPGAN ) untuk menujukan kemandirian.
Materi selanjutnya, Sinergi Membangun Negeri melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak disampaikan oleh Seksi Dirjen Pajak( Bpk Ferlinaldi ) Latar belakang KSWP adalah 7 tahun 2015, tentang aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Inpres Nomor 10 Tahun 2016. Strategi, adalah Pencegahan dan penegakan hukum, Fokus adalah setiap strategi di jabarkan dalam focus – focus kegiatan dan aksi adalah 23 aksi pencegahan dan 8 aksi penegakan hukum, disamping itu pada arahan presiden Joko Widodo saat rapat terbatas juga menyampaikan beberapa hal, yang menjadi penekanan adalah“ Terkait dengan aksi pencegahan, diprioritaskan pada sektor perizinan dan sektor pelayanan public yang berkaitan langsung dengan masyarakat “
Materi selanjutnya, Optimalisasi dan Perluasan Penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak ( KSWP ) sebagai bagian Upaya Pencegahan Korupsi disampaikan oleh Setnas Pencegahan Korupsi ( Bpk Roni ) menyampaikan bahwa PTSP wajib memberikan isian format / matrik kepada Pelaku Usaha. Program Ekstensifikasi terbagi 3 yakni Sosialisasi, Regulasi dan Pengawasan. Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara maka Aksi penanggulangan Korupsi yang akan dilakukan Reformasi dan modernisasi perpajakan serta Integrasi data pajak dan PNBP, Terlaksananya pencegahan tax avoidance dan evasion dan perluasan optimalisasi pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak.
Selanjutnya, disampaikan juga Format / matri laporan hasil evaluasi implementasi konfirmasi status wajib pajak 2018 / 2019, data pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak Provinsi / Kabupaten dan Kota, Daftar usulan layanan publik yang diimplementasikan dengan KSWP, surat permohonan akses sistem informasi konfirmasi status wajib pajak. Dan formulir permintaan / pencabutan akses Informasi dan / atau / Aplikasi konfirmasi status wajib pajak.
Sebelum acara ditutup dibuka kesempatan ruang tanya jawab yang dipandu oleh Kasi Bina Perpajakan, Kegiatan ditutup oleh Direktur Pendapatan Daerah ( Drs. Hendriwan, MM ) yang juga menyampaikan Pajak merupakan salah satu Sumber pendapatan Daerah, maka Inovasi daerah untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah perlu di utamakan. Dari semua materi yang telah disampaikan harus menjadi perhatian dan selalu membuat dan mengirimkan laporan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Dearah Kementrian Dalam Negeri.
Pada kesempatan tersebut yang mewakili PTSP Kabupaten Pesisir Selatan adalah Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPPTSP, ( Dra. NoritaWisna ).
05 Feb 2024 14:29:01 WIB Kawasan Mandeh Kab.Pessel Menjadi Lirikan Investasi Oleh Investor Saja Grup Turkey 47 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Nov 2023 08:06:04 WIB DPMPTSP Melakukan Pelayanan Bergerak di Kecamatan Bayang 82 ~ Nissa Aqila, S.E |
17 Nov 2023 09:52:59 WIB DPMPTSP Ikuti Rapat di Hotel HW Padang 96 ~ Nissa Aqila, S.E |
14 Nov 2023 08:19:01 WIB DPMPTSP Menjadi Narasumber Bimtek Kewirausahaan IKM Di Saga Murni Hotel 82 ~ Nissa Aqila, S.E |
07 Nov 2023 14:17:50 WIB DPMPTSP Melakukan Uji Petik Titik Lokasi Pemasangan Jaringan Fiber Optik 85 ~ Nissa Aqila, S.E |
07 Nov 2023 14:00:27 WIB DPMPTSP Melakukan Inspeksi Lapangan Ke PT. Incasi Raya di Kec.Pancung Soal 81 ~ Nissa Aqila, S.E |
07 Nov 2023 12:10:15 WIB DPMPTSP Mengikuti Penyusunan AMDAL Pabrik Kelapa Sawit PT.Kencana Sawita Sentana 59 ~ Nissa Aqila, S.E |
27 Okt 2023 22:38:56 WIB DPMPTSP Menjadi Narasumber Bimtek di Saga Murni Hotel 76 ~ Nissa Aqila, S.E |
STATISTIK PENGUJUNG
1 Pengunjung Hari ini | 8 Pengunjung Kemarin | 45,548 Semua Pengunjung | 112,977 Total Kunjungan | 3.145.178.240, IP Address Anda