Berita Pilihan
Pemda Pesisir Selatan akan Implementasikan OSS
Senin, 31 Des 2018, 16:07:54 WIB - 271 | Nissa Aqila, S.E
Sistem Online Single Submission (OSS) Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) yang lebih mudah disebut dengan OSS ini hadir dalam rangka Pelayanan Perizinan Berusaha yang berlaku di semua Kementrian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). selain melalui PTSP, Masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring (dalam jaringan) dimanapun dan kapan pun juga.
OSS yang pelaksanaannya di atur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya Pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model Pelayanan Perizinan Terintegrasi yang cepat dan mudah, serta memberikan kepastian dengan Sistem OSS izin berusaha akan di dapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam.
Sistem OSS mulai di bangun sejak Juli 2018 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dengan membentuk Satgas Percepatan Berusaha.
Pemda Pesisir Selatan melalui DPMPPTSP, terhitung sejak bulan Oktober 2018, dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha, khususnya Usaha Investasi telah menerapkan atau mengimplementasikan OSS ,dimana sampai saat ini sudah diterbitkan lebih kurang 49 NIB (Nomor Induk Berusaha) dan 220 Izin Usaha, dimana masing - masing Pelaku Usaha telah membuat komitmen atau pernyataan kesanggupan untuk memenuhi dan melengkapi komitmennya. Setelah NIB dimiliki oleh Pelaku Usaha, pemenuhan komitmen, maka akan diterbitkan Izin Usahanya baik berupa Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB sampai kepada Izin Operasional / Izin Komersil.
Untuk usaha yang bersifat UMKM (Mikro, Kecil dan Menengah) baik yang bersifat perorangan maupun yang dilakukan oleh Badan Usaha yang belum dilayani dengan aplikasi OSS, dapat dilayani dengan aplikasi Sicantik Cloud (Sicantik Versi 5), sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap terlayani tanpa berhenti baik yang menerapkan OSS maupun yang bersifat Non OSS.
Serta telah di fasilitasi dengan Ruang Khusus atau Klinik Konsultasi yang di gunakan untuk mendampingi pelaku usaha dalam pendaftaran OSS dan fasilitas jaringan juga sudah cukup memadai.
05 Feb 2024 14:29:01 WIB Kawasan Mandeh Kab.Pessel Menjadi Lirikan Investasi Oleh Investor Saja Grup Turkey 47 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Nov 2023 08:06:04 WIB DPMPTSP Melakukan Pelayanan Bergerak di Kecamatan Bayang 82 ~ Nissa Aqila, S.E |
17 Nov 2023 09:52:59 WIB DPMPTSP Ikuti Rapat di Hotel HW Padang 96 ~ Nissa Aqila, S.E |
14 Nov 2023 08:19:01 WIB DPMPTSP Menjadi Narasumber Bimtek Kewirausahaan IKM Di Saga Murni Hotel 82 ~ Nissa Aqila, S.E |
07 Nov 2023 14:17:50 WIB DPMPTSP Melakukan Uji Petik Titik Lokasi Pemasangan Jaringan Fiber Optik 85 ~ Nissa Aqila, S.E |
07 Nov 2023 14:00:27 WIB DPMPTSP Melakukan Inspeksi Lapangan Ke PT. Incasi Raya di Kec.Pancung Soal 81 ~ Nissa Aqila, S.E |
07 Nov 2023 12:10:15 WIB DPMPTSP Mengikuti Penyusunan AMDAL Pabrik Kelapa Sawit PT.Kencana Sawita Sentana 59 ~ Nissa Aqila, S.E |
27 Okt 2023 22:38:56 WIB DPMPTSP Menjadi Narasumber Bimtek di Saga Murni Hotel 76 ~ Nissa Aqila, S.E |
STATISTIK PENGUJUNG
6 Pengunjung Hari ini | 9 Pengunjung Kemarin | 45,545 Semua Pengunjung | 112,974 Total Kunjungan | 3.144.17.45, IP Address Anda