Berita Pilihan
Tim Survey Lokasi Rencana Pembangunan Perumahan Gria Melani Berlian di Kec.Ranah Pesisir
Jumat, 23 Agu 2019, 11:46:10 WIB - 485 | Nissa Aqila, S.E
PESISIR SELATAN - Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tingga, dan mendapatkan lindungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif.
Perumahan dan permukiman tidak bisa dilihat sebagai sarana dan kebutuhan semata, tetapi lebih dari itu, merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan dirinya dan menampakkan jati dirinya, yang tertuang dalam Pembukaan Undang – Undaag Dasar 1945 .yakni untuk memajukan kesejahteran umum, untuk itu PT. Melani Tunggal Anugrah ikut peduli dalam menyediaan perumahan / permukiman yang rencananya akan membangun perumahan “ Griya Melani Berlian “ berlokasi di Padang Laban Nagari Pasia Palangai Kecamatan Ranah Pesisir.
Berdasarkan permohonan yang telah di sampaikan ke Dinas DPMPPTSP, Tim Survey yang terdiri dari DPMPPTSP bidang Penanaman Modal ( Dra. Norita Wisna dan Bustami ) , Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permuniman dan Pertanahan, Dinas Pertanian Holtikultura dan Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP peninjauan lapangan pada Kamis (23/08/2019).
Menurut pengakuan dari Direktur PT. Melani Tunggal Anugrah ( Syahrial Rizal ) rencana Pembangunan Griya Melani Berlian adalah Type 36 sebanyak 57 Unit dan pembangunan Fasilitas Umum dengan luas tanah lebih kurang 11.906 M2, yang pasarnya adalah karyawan dan karyawati, swasta, BUMN-BUMD-PNS-TNI dan Polri serta masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Setelah dilakukan Survey, beberapa hasil survey lapangan yang dilakukan adalah lokasi Pembangunan Perumahan sangat strategis 50 M dari jalan lintas Painan Sungai Penuh dan dekat dari semua akses, lahan perparakan yang ditanami pohon kelapa dan dibahagian belakangnya merupakan lahan sawah yang tidak produktif / tidak diolah, Sertifikat hak milik.
Pada kesempatan tersebut, Tim Survey menyarankan agar tidak melakukan pembangunan sebelum adanya rekomendasi dari Dinas Pertanian, Holtikulrura dan Perkebunan tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, juga rekomendasi dari TKPRD, karena pemilik tahan dan pengembang berbeda orang maka harus ada MOU / surat kerjasama yang akurat yang dapat dijadikan pegangan kedepannya sebagai antisipasi persoalan yang akan muncul dikemudian hari, tempat penampungan sampah sementara dan sebelum keluar izin – izin yang dibutuhkan maka pengembang tidak dibolehkan membangun.
05 Feb 2024 14:29:01 WIB Kawasan Mandeh Kab.Pessel Menjadi Lirikan Investasi Oleh Investor Saja Grup Turkey 47 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Nov 2023 08:06:04 WIB DPMPTSP Melakukan Pelayanan Bergerak di Kecamatan Bayang 82 ~ Nissa Aqila, S.E |
17 Nov 2023 09:52:59 WIB DPMPTSP Ikuti Rapat di Hotel HW Padang 96 ~ Nissa Aqila, S.E |
14 Nov 2023 08:19:01 WIB DPMPTSP Menjadi Narasumber Bimtek Kewirausahaan IKM Di Saga Murni Hotel 82 ~ Nissa Aqila, S.E |
07 Nov 2023 14:17:50 WIB DPMPTSP Melakukan Uji Petik Titik Lokasi Pemasangan Jaringan Fiber Optik 85 ~ Nissa Aqila, S.E |
07 Nov 2023 14:00:27 WIB DPMPTSP Melakukan Inspeksi Lapangan Ke PT. Incasi Raya di Kec.Pancung Soal 81 ~ Nissa Aqila, S.E |
07 Nov 2023 12:10:15 WIB DPMPTSP Mengikuti Penyusunan AMDAL Pabrik Kelapa Sawit PT.Kencana Sawita Sentana 59 ~ Nissa Aqila, S.E |
27 Okt 2023 22:38:56 WIB DPMPTSP Menjadi Narasumber Bimtek di Saga Murni Hotel 76 ~ Nissa Aqila, S.E |
STATISTIK PENGUJUNG
6 Pengunjung Hari ini | 9 Pengunjung Kemarin | 45,545 Semua Pengunjung | 112,974 Total Kunjungan | 3.133.121.160, IP Address Anda