Berita Pilihan
Tim Survei Stone Crusher, AMP dan Batching Plant di Nagari IV Koto Hilir Kec Batang Kapas

Rabu, 05 Feb 2020, 11:40:40 WIB - 312 | Nissa Aqila, S.E
PESISIR SELATAN - Stone Crushing adalah sebuah alat yang didesain untuk memecahkan batu dari ukuran yang besar menjadi ukuran yang lebih kecil ( batu koral, batu slipit serta abu batu).
Batching plant adalah suatu sistem yang berfungsi sebagai tempat pabrikasi batu buatan bernama beton yang terbuat dari campuran air, semen agregat halus / pasir, agregat kasar / koral dan berbagai macam campuran lain seperti bahan kimia yang dimaksud yang dimaksudkan untuk menghasilkan beton dalam kualitas tertentu.
AMP ( Aspal Mixing Plant ) adalah seperangkat peralatan mekanik dan elektronik dimana agregat dipanaskan, dikeringkan dan dicampur dengan aspal untuk menghasilkan campuran beraspal panas yang memenuhi persyaratan tertentu.
Kegiatan Stone Crushing, Batching plant dan AMP ( Aspal Mixing Plant ), merupakan satu kesatuan dalam penyediaan bahan dalam pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur pekerjaan umum. Hal ini lah yang disikapi oleh PT. Bungamas Perkasa mengajukan permohonan rekomendasi Pertek pemanfaatan ruang Nomor : 087/SP/BMM/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019.
Sekaitan dengan itu maka Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah ( TKPRD ) Kabupaten Pesisir Selatan dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Survey ke lokasi yang akan melaksanakan kegiatan pada hari Rabu 23 Januari 2020 di Nagari IV Koto Hilir Kecamatan Bayang Kapas.
Hasil dari Survey tersebut adalah sebagai berikut, 1), Lokasi rencana pendirian berada di daerah perbukitan yang berjarak +/- 150 m kedalam dari jalan raya Padang-Tapan, 2), Perlu pengkajian lebih lanjut dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari adanya kegiatan ini, 3), Dilarang membangunan sebelum ada rekomendasi / risalah dari TKPRD dan pengurusan perizinan menurut perundang-undangan yang berlaku, 4), Kegiatan baru dapat dilakukan apabila seluruh perizinan yang diperlukan sesuai dan tetap memperhatikan nilai – nilai kearifan lokal.
01 Okt 2025 10:50:22 WIB DPMPTSP Pessel Usulkan Layanan Pembuatan Paspor di Gedung Perwakilan Tapan 10 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Sep 2025 10:20:49 WIB DPMPTSP Koordinasi Percepatan Penyelesaian Eviden MCSP ke DPMPTSP Padang Panjang 14 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 11:22:15 WIB Kunjungan Investor PT.Awina Energi International Ke Pessel 42 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 10:27:44 WIB Penyerahan Secara Simbolis Izin Berusaha dan SK Kemenkumham 29 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 08:29:36 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec. Koto XI Tarusan 50 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 08:21:15 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec.Sutera 34 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Jul 2025 10:50:24 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec BAB Tapan 45 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Jul 2025 09:08:29 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec.Ranah Pesisir 40 ~ Nissa Aqila, S.E |
STATISTIK PENGUJUNG
3 Pengunjung Hari ini | 3 Pengunjung Kemarin | 48,461 Semua Pengunjung | 116,662 Total Kunjungan | 216.73.216.176, IP Address Anda