DPMPTSP

Kabupaten Pesisir Selatan

Tugas dan Fungsi

TUGAS

1. Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu.

FUNGSI

1. Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu.

2. Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan teknis bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu.

3. Menyelenggarakan Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.

4. Menyelenggarakan pelaksanaan administrasi dinas dan

5. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.