Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan tertentu.
Perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung :
Luas x Index x Lokasi
100 x 2,73 x Rp.11.000 (Luar Painan) untuk Usaha
100 x 0,095 x Rp.11.000 (Luar Painan) untuk Hunian
Untuk IV Jurai Pengalian Rp.13.500
Untuk Pelayanan Izin Selain PBG, Tidak dikenakan Retribusi GRATIS