Berita Pilihan
Bidang Penanaman Modal Survei PT. Seven Sean Agro di Nagari Sianok Kecamatan Sutera

Kamis, 06 Feb 2020, 08:13:03 WIB - 317 | Nissa Aqila, S.E
PAINAN - Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM ) merupakan salah satu Kewajiban Investor Yang Tercantum Tidak Hanya Pada Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15, tetapi Juga Pada Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 7 (c). LKPM Adalah Laporan Mengenai Perkembangan Realisasi Penanaman Modal Dan Permasalah Yang Dihadapi Penanaman Modal Yang Wajib Dibuat Dan Disampaikan Secara Berkala. LKPM Ditujukan Untuk Memantau Realisasi Investasi Dan Produksi
Manfaat LKPM Adalah Sebagai Sumber Informasi Perkembangan Realisasi Investasi Persektor Dan Lokasi Secara Berkala, Sumber Informasi Perkembangan Penyerapan Tenaga Kerja, Sumber Informasi Permasalahan Yang Dihadapi Penanaman Modal, dan Salah Satu Sumber Informasi Yang Dipertimbangkan Dalam Penatapan Kebijakan.
Penyampaian LKPM Menurut Perka BKPM Nomor 14 Tahun 2017 Wajib Disampaikan Secara Daring (Online) Dan Berkala Melalui Sistem Pelayanan Informasi Dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) Untuk Setiap Perizinan Yang Dimiliki. Penanaman Modal Yang Memiliki Lebih Dari Satu Bidang Usaha Dan/Atau Berlokasi Di Lebih Dari Satu Daerah Kabupaten/Kota Dan Satu Perizinan Wajib Menyampaikan LKPM Untuk Masing-Masing Bidang Usaha Dan Masing-Masing kabupaten/Kota Tempak Lokasi Proyek Berada. Investasi Yang Kegiatan Penanaman Modalnya Sedang Dalam Tahap Pembangunan Wajib Menyampaikan LKPM Setiap 3 (Tiga) Bulan. LKPM Triwulan I Disampaikan Paling Lambat Tanggal 10 April Tahun Bersangkutan. LKPM Triwulan II Disampaikan Paling Lambat Tanggal 10 Bulan Juli Tahun Yang Bersangkutan. LKPM Triwulan IV Disampaikan Paling LambatTanggal 10 Januari Tahun Berikutnya. Perusahan Yang Telah Melaksanakan Kegiatan Produksi Yang Telah Memiliki Izin Usaha Wajib Menyampaikan LKPM Setiap 6 (Enam) Bulan (Semester). Laporan Semester I Di sampaikan Paling Lambat Tanggal 10 Tahun Yang Bersangkutan Dan Laporan Semester II Disampaikan Paling Lambat Tanggal 10 Bulan Januari Tahun Berikutnya.
Selaras dengan hal tersebut diatas, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpatu Satu Pintu kabupaten Pesisir Selatan ( Bidang Penanaman Modal ) melakukan pengawasan kepada salah satu Perusahaan Penanaman Modal Asing ( PMA ) PT. Seven Sean Agro di Kenagarian Sianok Kecamatan Sutera, pada Senin (27/02/2020). Saat dilakukan pengawasan disampaikan kepada Mr. Madam Sing ( selaku Direktur ) bahwa perusahaannya belum melaporkan LKPM triwulan III dan IV tahun 2019, sementara sekarang sudah dua minggu berjalan dari tanggal pengiriman laporan, untuk itu PT. Seven Sean Agro agar segera mengirimkan Laporan LKPM nya secara Online dan juga mengirimkan Hardcopinya ke Dinas Penanaman Modal Pelatanan Perizinan Terpatu Satu Pintu kabupaten Pesisir Selatan ( Bidang Penanaman Modal ).
01 Okt 2025 10:50:22 WIB DPMPTSP Pessel Usulkan Layanan Pembuatan Paspor di Gedung Perwakilan Tapan 10 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Sep 2025 10:20:49 WIB DPMPTSP Koordinasi Percepatan Penyelesaian Eviden MCSP ke DPMPTSP Padang Panjang 14 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 11:22:15 WIB Kunjungan Investor PT.Awina Energi International Ke Pessel 42 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 10:27:44 WIB Penyerahan Secara Simbolis Izin Berusaha dan SK Kemenkumham 29 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 08:29:36 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec. Koto XI Tarusan 50 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 08:21:15 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec.Sutera 34 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Jul 2025 10:50:24 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec BAB Tapan 45 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Jul 2025 09:08:29 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec.Ranah Pesisir 40 ~ Nissa Aqila, S.E |
STATISTIK PENGUJUNG
3 Pengunjung Hari ini | 3 Pengunjung Kemarin | 48,461 Semua Pengunjung | 116,662 Total Kunjungan | 216.73.216.176, IP Address Anda