Berita Pilihan
DINAS PERIZINAN IKUTI SOSIALISASI IZIN USAHA SIMPAN PINJAM BERBASIS ELEKTRONIK OSS
Kamis, 03 Okt 2019, 10:02:34 WIB - 327 | Nissa Aqila, S.E
PESISIR SELATAN - Melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara Elektronik, maka Dinas Koerasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pesisir Selatan menyelenggarakan Sosialisasi izin Usaha Simpan Pinjam Berbasis Elektronik dengan peserta pengurus KPRI OPD, Dinas Vertikal, dan Koperasi / lembaga dan Masyarakat, kali ini dilaksanakan pada Sabtu tanggal (21/09/2019) di Saga Murni Hotel, ini merupakan kegiatan yang ketiga setelah di kecamatan Lengayang dan Basa Ampek Balai Tapan.
Salah satu Narasumber berasal dari Dinas DPMPPTSP kali ini oleh Dra. Norita Wisna dan Lina Mariana SH menyampaikan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara Elektronik yang nantinya memakai aplikasi Online Single Submission ( OSS )
Perizinan berusaha terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistim elektronik yang terintegrasi.
OSS dilakukan untuk keluarnya Nomor Induk Berusaha ( NIB ), yang merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin usaha dan izin komersial atau operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial dan izin operasional, berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan / atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh lembaga OSS dalam hal, pelaku usaha melakukan usaha dan / atau kegiatan tidak sesuai dengan NIB, dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan PP Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik mencantumkan bahwa Koperasi merupakan pelaku usaha non perseorangan sehingga setiap koperasi harus memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB ) sebagai legalitas pelaku usaha non perseorangan.
Untuk mendaftar ke Aplikasi OSS, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan sbb, NPWP perusahaan dan pribadi, KTP, Pendapatan perbulan, Modal perbulan, sub bidang usaha, BPJS kesehatan, jumlah karyawan, modal dasar, total modal,investasi lain, email, akta notaris, pembagian saham, nomor pengesahan akta, luas lahan usaha, HP pelaku usaha, status tanah, harga tanah. Untuk NIB Koperasi dapat menyesuaikan dengan kebutuhan.
Dilanjutkan dengan materi perkoperasian yang disampaikan oleh Dinas UMKM Propinsi Sumatera Barat.
05 Feb 2024 14:29:01 WIB Kawasan Mandeh Kab.Pessel Menjadi Lirikan Investasi Oleh Investor Saja Grup Turkey 20 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Nov 2023 08:06:04 WIB DPMPTSP Melakukan Pelayanan Bergerak di Kecamatan Bayang 52 ~ Nissa Aqila, S.E |
17 Nov 2023 09:52:59 WIB DPMPTSP Ikuti Rapat di Hotel HW Padang 68 ~ Nissa Aqila, S.E |
14 Nov 2023 08:19:01 WIB DPMPTSP Menjadi Narasumber Bimtek Kewirausahaan IKM Di Saga Murni Hotel 51 ~ Nissa Aqila, S.E |
07 Nov 2023 14:17:50 WIB DPMPTSP Melakukan Uji Petik Titik Lokasi Pemasangan Jaringan Fiber Optik 59 ~ Nissa Aqila, S.E |
07 Nov 2023 14:00:27 WIB DPMPTSP Melakukan Inspeksi Lapangan Ke PT. Incasi Raya di Kec.Pancung Soal 53 ~ Nissa Aqila, S.E |
07 Nov 2023 12:10:15 WIB DPMPTSP Mengikuti Penyusunan AMDAL Pabrik Kelapa Sawit PT.Kencana Sawita Sentana 45 ~ Nissa Aqila, S.E |
27 Okt 2023 22:38:56 WIB DPMPTSP Menjadi Narasumber Bimtek di Saga Murni Hotel 67 ~ Nissa Aqila, S.E |
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 6 Pengunjung Kemarin | 45,450 Semua Pengunjung | 112,855 Total Kunjungan | 3.237.91.98, IP Address Anda