Berita Pilihan
DPMPPTSP Pessel Melakukan Konsultasi ke DPMPTSP Provinsi

Rabu, 23 Okt 2019, 10:26:46 WIB - 494 | Nissa Aqila, S.E
PESISIR SELATAN - Menindak lanjuti dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan untuk memberikan Percepatan, kemudahan dan Peningkatan Pelayanan atas Perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Gedung dan Sertifikat Layak Fungsi Bangunan Gedung ( SLF ), diperlukan reformasi Perizinan berusaha guna memudahkan Pelaksanaan Perizinan . Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 19 / PRT / M / 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Dengan keluarnya Peraturan Menteri PUPR ini yang merupakan regulasi baru, untuk sinkronnya kegiatan maka perlu dilakukan suatu konsultasi Ke DPMPTSP Provinsi guna mendapakan Informasi Kelanjutan dari Regulasi ini, konsultasi ini dilakukan oleh Kasi Advokasi Erma,SH.MM dan beberapa orang Staf DPMPPTSP Kabupaten Pesisir Selatan pada hari Jumat (18/10/2019), pada Bidang Pelayanan Perizinan dengan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Bapak Indra Utama.
Dari hasil Konsultasi di dapat beberapa informasi bahwa Bagi Pelaku Usaha yang telah mendapatkan IMB melalui OSS wajib memenuhi Komitmen IMB melalui SIMBG, paling lama 30 hari setelah diterbitkan IMB. Pemenuhan Komitmen antara lain bukti status kepemilikan tanah atau bukti perjanjian pemanfaatan tanah, data Pemilik Bangunan gedung serta rencana Teknis Bangunan Gedung dan ini harus di sampaikan 5 ( Lima ) hari setelah terbitnya IMB, kecuali apabila IMB memerlukan AMDAL maka pemenuhan Komitmenya 30 Hari.
Apabila Pertimbangan Teknis memenuhi persyaratan maka Pemerintah Daerah melalui SIMBG mengeluarkan pernyataan kepada OSS bahwa IMB berlaku efektif, tetapi sebaliknya bila belum memenuhi persyaratan maka IMB dibatalkan dan pelaku usaha dapat mengajukan kembali dengan syarat kegiatan pembangunan dihentikan sampai terbinya IMB.
Untuk itu Kepada pelaku usaha wajib mengajukan SLF melalui SIMBG dengan syarat gambar Teknis Bangunan gedung terbangun, pernyataan dari pengawas atau manajemen kontruksi bangunan baru atau bangunan yang sudah ada, serta lampiran pendukung kelaikan fungsi bangunan gedung, jika bangunan gedung dinyatakan tidak laik fungsi maka dilakukan pengubahsuaian oleh pengawas, tetapi jika dalam pemeriksaan bangunan gedung laik fungsi maka dibuat pernyataan kepada OSS, kelaikan fungsi oleh Pemerintah Daerah, Standar Laik Fungsi dapat diterbitkan oleh OSS paling lama 3 ( tiga ) hari setelah Pemerintah Daerah melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung menyampaikan bahwa SLF dapat diterbitkan.
01 Okt 2025 10:50:22 WIB DPMPTSP Pessel Usulkan Layanan Pembuatan Paspor di Gedung Perwakilan Tapan 10 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Sep 2025 10:20:49 WIB DPMPTSP Koordinasi Percepatan Penyelesaian Eviden MCSP ke DPMPTSP Padang Panjang 13 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 11:22:15 WIB Kunjungan Investor PT.Awina Energi International Ke Pessel 42 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 10:27:44 WIB Penyerahan Secara Simbolis Izin Berusaha dan SK Kemenkumham 29 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 08:29:36 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec. Koto XI Tarusan 50 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 08:21:15 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec.Sutera 34 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Jul 2025 10:50:24 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec BAB Tapan 45 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Jul 2025 09:08:29 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec.Ranah Pesisir 40 ~ Nissa Aqila, S.E |
STATISTIK PENGUJUNG
3 Pengunjung Hari ini | 3 Pengunjung Kemarin | 48,461 Semua Pengunjung | 116,662 Total Kunjungan | 216.73.216.176, IP Address Anda