Berita Pilihan
Izin Lokasi Merupakan Instrumen Dalam Pemberian Izin

Selasa, 10 Sep 2019, 10:31:46 WIB - 343 | Nissa Aqila, S.E
PAINAN - Sesuai dengan amanat pasal 23 ayat (2) huruf e, Undang - Undang no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dimana dibunyikan bahwa RTRW Provinsi merupakan pedoman penetapan lokasi dan fungsi ruang investasi, sedangkan RTRW Kabupaten Merupakan dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan, RDTR dan Peraturan zonasi menjadi dasar dalam pemberian izin mendirikan bangunan (IMB).
Berpijak dari 2 regulasi tersebut bahwa izin lokasi merupakan primadona dari investasi, arti kata pemerintah daerah harus memberikan perhatian khusus untuk ruang-ruang investasi bagi pelaku usaha. jika daerah ingin meningkatkan iklim investasi dan mempercepat pembangunan hal ini disampaikan dalam acara sosialisasi peraturan perundang-undangan dan penataan ruang pada tanggal 29 Agustus 2019 di Hotel Grand Zuri yang di selenggarakan oleh PUPR Provinsi.
Sebagai narasumber dari Ditjen pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah kementrian ATR/BPN Pusat, yang di hadiri oleh bapak Prasetio Wiranto dan bapak Rizki, acara ini dihadiri oleh Kasi Advokasi Bidang Penanaman Modal. untuk ruang-ruang tertentu pemerintah daerah dapat mengusulkan pada peraturan zonasi dengan ketentuan bersyarat hingga tidak ada lagi kendala dan hambatan dalam pemberian rekomendasi yang bermuara pada izin lokasi, Peraturan zonasi mengikat semua pemangku yang berkepentingan.
Begitu juga dengan keluarnya Surat Edaran No.4 /SE-PS.01/VII/2019 Tentang percepatan perizinan pemanfaatan ruang dalam rangka mendorong penanaman modal investasi daerah dari menteri agraria dan tata ruang kepala badan pertanahan nasional adapun maksud dengan keluarnya aturan ini sebagai arahan bagi gubernur, mengenai rekomendasi kesesuaian tata ruang sebagai wujud dukungan rencana tata ruang dalam kegiatan investasi dalam rangka mempercepat perizinan pemanfaatan ruang pemberian rekomendasi kesesuaian tata ruang, tombak untuk mendorong investasi adalah tersedianya ruang investasi untuk pelaku usaha.
01 Okt 2025 10:50:22 WIB DPMPTSP Pessel Usulkan Layanan Pembuatan Paspor di Gedung Perwakilan Tapan 9 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Sep 2025 10:20:49 WIB DPMPTSP Koordinasi Percepatan Penyelesaian Eviden MCSP ke DPMPTSP Padang Panjang 13 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 11:22:15 WIB Kunjungan Investor PT.Awina Energi International Ke Pessel 42 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 10:27:44 WIB Penyerahan Secara Simbolis Izin Berusaha dan SK Kemenkumham 29 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 08:29:36 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec. Koto XI Tarusan 50 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 08:21:15 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec.Sutera 34 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Jul 2025 10:50:24 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec BAB Tapan 45 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Jul 2025 09:08:29 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec.Ranah Pesisir 40 ~ Nissa Aqila, S.E |
STATISTIK PENGUJUNG
3 Pengunjung Hari ini | 3 Pengunjung Kemarin | 48,461 Semua Pengunjung | 116,662 Total Kunjungan | 216.73.216.176, IP Address Anda