Berita Pilihan
Kadis DPMPPTSP Melakukan Tinjauan Lapangan Gabungan Terhadap Pengusaha Yang Memiliki Izin
Jumat, 04 Okt 2019, 11:29:48 WIB - 322 | Nissa Aqila, S.E
PESISIR SELATAN - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan beberapa OPD Teknis terkait dari Provinsi melakukan peninjauan lapangan gabungan dengan DPMPPTSP Kabupaten dan beberapa OPD teknis terkait dari Kabupaten pada hari Kamis (19/09/2019) dalam rangka melakukan pembinaan Investasi terhadap pengusaha yang memiliki izin dalam hal ini pelaku usaha yang mempunyai kegiatan usaha galian C di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan di kenagarian Limau Puruik Kampung Panadah Mudik.
Dari DPMPTSP Provinsi diwakilkan oleh Kepala Bidang Kebijakan dan Pengaduan (Buk Erna dan Kasi Pengaduan Buk yet) sedangkan dari PTSP Kabupaten dihadiri Kepala Dinas Drs. Suardi,S.M.Si dan didampingi oleh kasi Advokasi Erma,SH.MM serta kasi Pengendalian Lia Jenni Harpita,SE,M.Si. Dalam pembinaan tersebut disampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang sungai pada Bab. IV tentang perizinan, dibunyikan dimana setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin, kegiatan dimaksud salah satunya pengambilan komoditas tambang di sungai, izin dimaksud sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi teknis dari Pengelolaan Sumber Daya Air .
Pemegang Izin kegiatan pada ruang sungai wajib melindungi dalam memelihara kelangsungan fungsi sungai serta memberikan ruang akses terhadap pelaksanaan dan Pemantauan dan evaluasi Pengawasan dan Pemeriksaan dalam hal pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, maka dikenakan sanksi administratif dan menganti biaya kerugian yang dialami masyarakat.
Dari kesimpulan hasil peninjauan lapangan gabungan di dapat kesimpulan bahwa : Pertama Diminta pada CV Bangun Jaya Indo Jati untuk dapat mematuhi peraturan yang harus dilaksanakan setelah dikeluarkannya izin, dengan ketentuan materil yang diambil sesuai dilokasi yang diberi izin , serta menjaga Kearifan Lokal masyarakat setempat. Kedua Patok – Patok lokasi yang dizinkan untuk diambil materilnya harus dilakukan pemeliharaannya kembali.Ketiga Terhadap lokasi yang tidak sesuai pengambilan materilnya untuk dapat dilakukan pemeliharaannya kembali.Keempat Menyelesaikan masalah internal dalam perusahaan dan menjaga dan menghormati sosial budaya masyarakat sekitar.
05 Feb 2024 14:29:01 WIB Kawasan Mandeh Kab.Pessel Menjadi Lirikan Investasi Oleh Investor Saja Grup Turkey 20 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Nov 2023 08:06:04 WIB DPMPTSP Melakukan Pelayanan Bergerak di Kecamatan Bayang 52 ~ Nissa Aqila, S.E |
17 Nov 2023 09:52:59 WIB DPMPTSP Ikuti Rapat di Hotel HW Padang 68 ~ Nissa Aqila, S.E |
14 Nov 2023 08:19:01 WIB DPMPTSP Menjadi Narasumber Bimtek Kewirausahaan IKM Di Saga Murni Hotel 51 ~ Nissa Aqila, S.E |
07 Nov 2023 14:17:50 WIB DPMPTSP Melakukan Uji Petik Titik Lokasi Pemasangan Jaringan Fiber Optik 59 ~ Nissa Aqila, S.E |
07 Nov 2023 14:00:27 WIB DPMPTSP Melakukan Inspeksi Lapangan Ke PT. Incasi Raya di Kec.Pancung Soal 53 ~ Nissa Aqila, S.E |
07 Nov 2023 12:10:15 WIB DPMPTSP Mengikuti Penyusunan AMDAL Pabrik Kelapa Sawit PT.Kencana Sawita Sentana 45 ~ Nissa Aqila, S.E |
27 Okt 2023 22:38:56 WIB DPMPTSP Menjadi Narasumber Bimtek di Saga Murni Hotel 67 ~ Nissa Aqila, S.E |
STATISTIK PENGUJUNG
3 Pengunjung Hari ini | 6 Pengunjung Kemarin | 45,453 Semua Pengunjung | 112,858 Total Kunjungan | 44.200.249.42, IP Address Anda