Berita Pilihan
Kadis DPMPPTSP Melakukan Tinjauan Lapangan Gabungan Terhadap Pengusaha Yang Memiliki Izin

Jumat, 04 Okt 2019, 11:29:48 WIB - 368 | Nissa Aqila, S.E
PESISIR SELATAN - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan beberapa OPD Teknis terkait dari Provinsi melakukan peninjauan lapangan gabungan dengan DPMPPTSP Kabupaten dan beberapa OPD teknis terkait dari Kabupaten pada hari Kamis (19/09/2019) dalam rangka melakukan pembinaan Investasi terhadap pengusaha yang memiliki izin dalam hal ini pelaku usaha yang mempunyai kegiatan usaha galian C di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan di kenagarian Limau Puruik Kampung Panadah Mudik.
Dari DPMPTSP Provinsi diwakilkan oleh Kepala Bidang Kebijakan dan Pengaduan (Buk Erna dan Kasi Pengaduan Buk yet) sedangkan dari PTSP Kabupaten dihadiri Kepala Dinas Drs. Suardi,S.M.Si dan didampingi oleh kasi Advokasi Erma,SH.MM serta kasi Pengendalian Lia Jenni Harpita,SE,M.Si. Dalam pembinaan tersebut disampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang sungai pada Bab. IV tentang perizinan, dibunyikan dimana setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin, kegiatan dimaksud salah satunya pengambilan komoditas tambang di sungai, izin dimaksud sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi teknis dari Pengelolaan Sumber Daya Air .
Pemegang Izin kegiatan pada ruang sungai wajib melindungi dalam memelihara kelangsungan fungsi sungai serta memberikan ruang akses terhadap pelaksanaan dan Pemantauan dan evaluasi Pengawasan dan Pemeriksaan dalam hal pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, maka dikenakan sanksi administratif dan menganti biaya kerugian yang dialami masyarakat.
Dari kesimpulan hasil peninjauan lapangan gabungan di dapat kesimpulan bahwa : Pertama Diminta pada CV Bangun Jaya Indo Jati untuk dapat mematuhi peraturan yang harus dilaksanakan setelah dikeluarkannya izin, dengan ketentuan materil yang diambil sesuai dilokasi yang diberi izin , serta menjaga Kearifan Lokal masyarakat setempat. Kedua Patok – Patok lokasi yang dizinkan untuk diambil materilnya harus dilakukan pemeliharaannya kembali.Ketiga Terhadap lokasi yang tidak sesuai pengambilan materilnya untuk dapat dilakukan pemeliharaannya kembali.Keempat Menyelesaikan masalah internal dalam perusahaan dan menjaga dan menghormati sosial budaya masyarakat sekitar.
01 Okt 2025 10:50:22 WIB DPMPTSP Pessel Usulkan Layanan Pembuatan Paspor di Gedung Perwakilan Tapan 10 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Sep 2025 10:20:49 WIB DPMPTSP Koordinasi Percepatan Penyelesaian Eviden MCSP ke DPMPTSP Padang Panjang 13 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 11:22:15 WIB Kunjungan Investor PT.Awina Energi International Ke Pessel 42 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 10:27:44 WIB Penyerahan Secara Simbolis Izin Berusaha dan SK Kemenkumham 29 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 08:29:36 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec. Koto XI Tarusan 50 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 08:21:15 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec.Sutera 34 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Jul 2025 10:50:24 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec BAB Tapan 45 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Jul 2025 09:08:29 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec.Ranah Pesisir 40 ~ Nissa Aqila, S.E |
STATISTIK PENGUJUNG
3 Pengunjung Hari ini | 3 Pengunjung Kemarin | 48,461 Semua Pengunjung | 116,662 Total Kunjungan | 216.73.216.176, IP Address Anda