Berita Pilihan
Tim Survei Gardu Induk PLN Wilayah Sumbagteng di Kampung Sungai Rumbai Nagari Riak Danau Tapan
1.jpeg)
Kamis, 06 Feb 2020, 14:47:01 WIB - 363 | Nissa Aqila, S.E
PESISIR SELATAN - Gardu Induk merupakan sub sistem dari sistem penyaluran ( transmisi ) tenaga listrik, atau merupakan satu kesatuan dari sistem penyaluran ( transmisi ). Berarti, gardu induk merupakan sub – sub sistem dari sistem penyaluran ( transmisi ), gardu induk mempunyai peranan penting dalam pengoperasiannya tidak dapat dipisahkan dari sistem penyaluran ( transmisi ) secara keseluruhan.
Fungsi gardu induk adalah mentranspormasikan daya listrik : Dari tegangan ekstra tinggi ke tegangan tinggi ( 500 KV/150KV ), Dari tegangan tinggi ke tegangan yang lebih rendah ( 150 KV / 70 KV ), Dari tegangan tinggi ke tegangan menengah ( 150 KV/20 KV, 70 KV/20 KV ),Dengan frekwensi tetap ( di Indonesia 50 Hertz ).
Untuk pengukuran, pengawasan operasi serta pengamanan dari sistem tenaga listrik. Pengaturan pelayanan beban dari gardu induk ke gardu induk lain melalui tegangan tinggi dan ke gardu distribusi – gardu distribusi, setelah melalui propses penurunan tegangan melalui penyulang – penyulang ( feeder – feeder ) tegangan menengah yang ada digardu induk. Untuk sarana telekomunikasi ( pada umumnya untuk internal PLN ) yang kita kenal dengan istilah SCADA.
Pasokan sistim kelistrikan Propinsi Sumatera Barat diluar kepulauan Mentawai berasal dari sistem interkoneksi 150 KV Sumatera Bagian Tengah ( Jambi-Sumbar-Riau ) melalui 16 Gardu Induk dengan kapasitas total 744 MVA dan beban puncak sebesar 512 MW.
Berdasarkan Rekomendasi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional, Nomor 173/200/IV/2018 tanggal 16 April 2018, tentang kesesuaian Tata ruang rencana Pembangunan Pembangkitan Tenaga Listrik dan Infrastruktur Pendukungnya dan Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata ruang Pulau Sumatera, tindak lanjut amanah Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2017 tentang perubahan atas Perpres Nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan proyek strategis Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahu n 2017 tentang Perubahan atas Nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan Pembangunan Infrastruktur ketenagalistrikan, maka lokasi rencana pembangunan Tenaga Listrik dan Infrastruktur telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Perpres Nomor 13 tahun 2012 tentang rencana Tata Ruang Pulau Sumatera, sehingga proses pengurusan izin lokasi / atau izin penetapan lokasi, izin lingkungan, serta izin mendirikan bangunan dapat dilanjutkan.
Kabupaten Pesisir Selatan merupakan salah satu lokasi penempatan satu buah Gardu Induk PT. PLN Persero Unit Induk Pembangkit Sumbagteng – Pekanbaru, yang terletak di kampung Sungai Rumbai Kenagarian Riak Danau Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Yang merupakan transmisi PLN dengan kapasitas tegangan 150 KV dari Kambang menuju Tapan dan Proyek Gardu Tapan. Berkenaan dengan hal tersebut maka Tim Survey TKPRD kabupaten Pesisir Selatan melakukan kunjungan lapangan pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2020 yang terdiri dari DPMPPTSP ( Kepala Dinas dan Bidang Penanaman Modal ), Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Bagian Perekonomian Sekda Kab Pessel, Camat setempat dan jajarannya dan didampingi langsung oleh PT. PLN Persero Unit Induk Pembangkit Sumbagteng – Pekanbaru.
Dari hasil Survey dapat dilihat bahwa Gardu Induk yang akan dibangun berlokasi di kampung Sungai Rumbai Kenagarian Riak Danau Tapan dengan luas tanah 18.349 M2 yang telah dibeli kepada pemilik tahan ( Arzami ), secara umum status tanah didominasi oleh pertanian dan perkebunan sekunder, Pekerjaan sudah berjalan semenjak tanggal 25 September 2019 dengan perkiraan pelaksanaan pembangunan Gedung Induk selesai pada Oktober 2020, Pembangunan Fisik Gardu Induk sudah terbangun 8 % dari 36 % bangunan fisik, tenaga kerja berasal dari Pihak PT. PLN, Kontraktor, dan tenaga kerja lepas yang berasal dari lingkungan lokasi Gardu Induk setempat. Sumber dana pengadaan tanah dan pembangunan Gardu Induk 150 KV Tapan menggunakan sumber dana APLN.
01 Okt 2025 10:50:22 WIB DPMPTSP Pessel Usulkan Layanan Pembuatan Paspor di Gedung Perwakilan Tapan 11 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Sep 2025 10:20:49 WIB DPMPTSP Koordinasi Percepatan Penyelesaian Eviden MCSP ke DPMPTSP Padang Panjang 14 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 11:22:15 WIB Kunjungan Investor PT.Awina Energi International Ke Pessel 42 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 10:27:44 WIB Penyerahan Secara Simbolis Izin Berusaha dan SK Kemenkumham 29 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 08:29:36 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec. Koto XI Tarusan 50 ~ Nissa Aqila, S.E |
31 Jul 2025 08:21:15 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec.Sutera 34 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Jul 2025 10:50:24 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec BAB Tapan 45 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Jul 2025 09:08:29 WIB DPMPTSP Fasilitasi Izin Koperasi Desa Merah Putih di Kec.Ranah Pesisir 40 ~ Nissa Aqila, S.E |
STATISTIK PENGUJUNG
3 Pengunjung Hari ini | 3 Pengunjung Kemarin | 48,461 Semua Pengunjung | 116,662 Total Kunjungan | 216.73.216.176, IP Address Anda