Berita Pilihan
Tim Teknis Survey Lokasi Cafe/Homestay Batu Tabuan Beach di Nagari Sungai Pinang Mandeh
Senin, 20 Mei 2019, 11:33:31 WIB - 219 | Nissa Aqila, S.E
Painan – Dinas Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kab. Pesisir Selatan bersama tim Teknis terkait lakukan survey lokasi ke Erong Olo Cigin Nagari Sungai Pinang Mandeh Tarusan Kecamatan Koto IX Tarusan, atas permohonan izin Cafe/Homestay "Batu Tabuan Beach" dari Direktur CV. Sava's Family Upardi Tanjung, Kamis (09/05).
Tim Teknis Perizinan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diwakili Sabrianora Putri Rosadi,ST, dan Edro Adeka Adeka Putra,ST, dan dari Dinas Lingkungan Hidup diwakili Muhammad Naufal,ST sementara itu dari Dinas Satpol PP dan Damkar diwakili Zendra Effendi,P,SH, serta dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga diwakili Dafrizal,Y,SS. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPPTSP Kab. Pesisir Selatan Dra. Norita Wisna diruangan kerjanya Senin, (20/05)
“Kita telah lakukan survei lokasi terkait permohonan izin Cafe/Homestay "Batu Tabuan Beach" Erong Olo Cigin Nagari Sungai Pinang Mandeh beberapa hari yang lalu,” katanya.
Norita melanjutkan dari hasil penilaian tim ditemukan bahwa Cafe/Homestay "Batu Tabuan Beach" ini berada pada kawasan sepadan pantai, ini sebagaimana tertuang dalam Rekomendasi Pemanfaatan Ruang yang di terbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang Nomor:600/26.V/Set-TKPRD/2019 tanggal 5 April 2019.
“Untuk kelanjutan perizinan usaha kepariwisataan yang merupakan sarana dan fasilitas dalam mendukung destinasi wisata Kawasan Mandeh ini, perlu langkah-langkah dan upaya dari pelaku usaha itu sendiri untuk mengikuti setiap aturan yang ada mengingat Kawasan sepadan pantai tidak dibenarkan mendirikan bangunan sebagaimana dijelaskan dalam UU nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2016,” Jelasnya.
Ia juga menambahkan upaya dari pelaku usaha agar kegiatan usaha yang dilakukan dapat diproses dan ditindaklanjuti serta memiliki dokumen perizinan yang legal, antara lain dengan menggeser bangunan eksisting yang telah siap, sehingga berada pada posisi tidak dalam kawasan sepadan pantai.
“Namun jika alternatif ini tidak dapat dilakukan, pelaku usaha juga dapat memenuhi kriteria pemenuhan dokumen lingkungan berupa AMDAL, sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Tim Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup, mudah-mudahan proses perizinan Cafe/Homestay Batu Tabuan Beach Erong Olo Cigin Nagari Sungai Pinang Mandeh Kecamatan Koto IX Tarusan dalam waktu dekat izinnya bisa kelar,” Harap Norita.
05 Feb 2024 14:29:01 WIB Kawasan Mandeh Kab.Pessel Menjadi Lirikan Investasi Oleh Investor Saja Grup Turkey 20 ~ Nissa Aqila, S.E |
29 Nov 2023 08:06:04 WIB DPMPTSP Melakukan Pelayanan Bergerak di Kecamatan Bayang 52 ~ Nissa Aqila, S.E |
17 Nov 2023 09:52:59 WIB DPMPTSP Ikuti Rapat di Hotel HW Padang 68 ~ Nissa Aqila, S.E |
14 Nov 2023 08:19:01 WIB DPMPTSP Menjadi Narasumber Bimtek Kewirausahaan IKM Di Saga Murni Hotel 51 ~ Nissa Aqila, S.E |
07 Nov 2023 14:17:50 WIB DPMPTSP Melakukan Uji Petik Titik Lokasi Pemasangan Jaringan Fiber Optik 59 ~ Nissa Aqila, S.E |
07 Nov 2023 14:00:27 WIB DPMPTSP Melakukan Inspeksi Lapangan Ke PT. Incasi Raya di Kec.Pancung Soal 53 ~ Nissa Aqila, S.E |
07 Nov 2023 12:10:15 WIB DPMPTSP Mengikuti Penyusunan AMDAL Pabrik Kelapa Sawit PT.Kencana Sawita Sentana 45 ~ Nissa Aqila, S.E |
27 Okt 2023 22:38:56 WIB DPMPTSP Menjadi Narasumber Bimtek di Saga Murni Hotel 68 ~ Nissa Aqila, S.E |
STATISTIK PENGUJUNG
5 Pengunjung Hari ini | 6 Pengunjung Kemarin | 45,455 Semua Pengunjung | 112,860 Total Kunjungan | 44.204.117.57, IP Address Anda