Profil
Izin Optikal
a. Surat perjanjian pemilik sarana dengan refaksionis optisien tersebut. b. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang, menyatakan bahwa refraksionis optisien calon penanggungjawab bertempat tinggal/domosili dikabupaten/kota yang bersangkutan atau foto copy KTP terlampir. c. Foto copy ijazah refraksionis optisien yang telah dilegalisir. d. Surat keterangan sehat dari dokter.
8 Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optic tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri.
|
Rekomendasi OPD teknis.
Mekanisme Layanan PerizinanSTATISTIK PENGUJUNG
2 Pengunjung Hari ini | 3 Pengunjung Kemarin | 45,580 Semua Pengunjung | 113,027 Total Kunjungan | 3.147.42.168, IP Address Anda