PESISIR SELATAN - Pengertian Arsip menurut Undang – undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk & media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yg dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pembinaan kearsipan kabupaten / kota dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten / kota terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten / kota, untuk itu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pesisir Selatan selaku Lembaga Kearsipan Daerah ( LKD ) berkewajiban untuk melakukan pembinaan pengelolaan kearsipan di seluruh OPD kabupaten Pesisir Selatan,
Berkenaan dengan hal diatas, maka Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Percepatan Pengelolaan Kearsipan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPPTSP ) yang jadwalnya Selasa tanggal 11 Februari 2020.
Narasumber langsung Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan ( Mawardi Roska S.IP ) dan diikuti oleh staf bidang Kearsipan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, sementara itu peserta percepatan pengelolaan kearsipan di Dinas DPMPPTSP adalah Kepala Dinas (Drs.Suardi,S.M.Si), Sekretaris (Yudhi Ichsan A,ST) dan seluruh pegawai yang berhubungan langsung dengan pencipta kearsipan.
Bapak Mawardi Roska S.IP menyampaikan Regulasi yang mengatur Kearsipan adalah Undang – undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, mengapa pentingnya Arsip, Realita Penyelenggaraan Kearsipan ( Otokritik ), Perspektif Arsip, Pengelolaan Arsip, dinamis atau statis, tugas Unit kearsipan dan perbedaan mana yang arsip dan mana yang bukan arsip.
Diharapkan kepada seluruh OPD untuk dapat memahami pentingnya Arsip, karena fungsi arsip salah satunya adalah bermanfaat bagi kepentingan pengguna arsip.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!