Painan - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM2TSP) Kabupaten Pesisir Selatan, Suardi menegaskan bahwa kepada pemilik usaha yang masa izin usahanya telah berakhir, hendaknya segera mungkin dapat melakukan proses perpanjangan izin usaha.
"Sebab, dalam waktu dekat ini, pemerintah setempat melalui petugas terkait, bakal melaksanakan penertiban terhadap semua izin yang sudah habis masa berlakunya" Kata Suardi kepada Wartawan. Kamis (16/3) di Painan.
Supaya terdata dengan baik, maka pihaknya juga akan melakukan pemantauan lapangan dan menyurati setiap pemilik usaha yang masih beraktifitas disaat masa izinya sudah kadaluarsa. " Kami mengimbau agar mereka segera memperbarui"katanya lagi. Suardi menjelaskan bahwa langkah tersebut bersesuaian dengan Peraturan Daerah (Perda) No 07 Tahun 2005 tentang SITU/HO, dan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Dimana dalam Perda itu disebutkan bahwa durasi izin, terutama SITU/HO hanya berlaku selama 3 tahun, dan wajib melakukan perpanjangan.
Lanjut dia, berbagai usaha yang digeluti masyarakat di kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) itu memiliki nilai tambah bagi daerah dalam hal pendapatan.Dimana dari hasil pendapatan tersebut dapat mendorong kemajuan pembangunan daerah secara bertahap setiap tahun.
Justru itu, dihimbau bagi masyarakat yang sudah habis masa berlaku izin usahanya, agar segera malakukan perpanjangan izin usaha. Dia mengatakan pihaknya juga melakukan pemberitahuan terhadap badan hukum atau perseorangan yang usahanya terdaftar dalam data base perizinan tahun 2014, untuk segera memperpanjang perizinannya.
" Langkah itu bisa dilakukan, sebab setiap tahun DPMP2TSP Pessel menerbitkan buku yang memuat data base perusahaan atau usaha perseorangan. Karena terinventarisir, sehingga kita bisa menyuratinya setiap tahun, termasuk yang usahanya terdaftar melalui izin yang dikeluarkan tiga tahun lalu atau selama tahun 2014," tutupnya. (nk/ys)
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!