PESISIR SELATAN - Melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara Elektronik, maka Dinas Koerasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pesisir Selatan menyelenggarakan Sosialisasi izin Usaha Simpan Pinjam Berbasis Elektronik dengan peserta pengurus KPRI OPD, Dinas Vertikal, dan Koperasi / lembaga dan Masyarakat, kali ini dilaksanakan pada Sabtu tanggal (21/09/2019) di Saga Murni Hotel, ini merupakan kegiatan yang ketiga setelah di kecamatan Lengayang dan Basa Ampek Balai Tapan.
Salah satu Narasumber berasal dari Dinas DPMPPTSP kali ini oleh Dra. Norita Wisna dan Lina Mariana SH menyampaikan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara Elektronik yang nantinya memakai aplikasi Online Single Submission ( OSS )
Perizinan berusaha terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistim elektronik yang terintegrasi.
OSS dilakukan untuk keluarnya Nomor Induk Berusaha ( NIB ), yang merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin usaha dan izin komersial atau operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial dan izin operasional, berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan / atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh lembaga OSS dalam hal, pelaku usaha melakukan usaha dan / atau kegiatan tidak sesuai dengan NIB, dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan PP Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik mencantumkan bahwa Koperasi merupakan pelaku usaha non perseorangan sehingga setiap koperasi harus memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB ) sebagai legalitas pelaku usaha non perseorangan.
Untuk mendaftar ke Aplikasi OSS, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan sbb, NPWP perusahaan dan pribadi, KTP, Pendapatan perbulan, Modal perbulan, sub bidang usaha, BPJS kesehatan, jumlah karyawan, modal dasar, total modal,investasi lain, email, akta notaris, pembagian saham, nomor pengesahan akta, luas lahan usaha, HP pelaku usaha, status tanah, harga tanah. Untuk NIB Koperasi dapat menyesuaikan dengan kebutuhan.
Dilanjutkan dengan materi perkoperasian yang disampaikan oleh Dinas UMKM Propinsi Sumatera Barat.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!