PESISIR SELATAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan Mengikuti Rapat Pembahasan MOU dengan Yayasan Abdullah Al-Awadi yang diwakili oleh Kasi Data dan Informasi (Junerwin,SH.M.Si) pada hari Jum'at (05/12/19).
Rapat dimulai jam 14.00 Wib, dibuka oleh Asisten I yang dihadiri oleh Asisten II, Staf Ahli, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Kesbangpol, Kabid Aset, Inspektorat, LH,Perkimtan, PUPR,Bapedalitbang, DPMPPTSP serta AP. Rapat berlangsung alot dan mendapat arahan dan masukan dari peserta rapat, maka diputuskan sebelum berlanjut pada MOU apakah tidak sebaiknya dilakukan Verivikasi terhadap yayasan dimaksud, karena banyak ditemui kejanggalan-kejanggalan dalam dokumen Yayasan Abdullah Al-Awadi, sebab sudah banyak ditemui Investor-investor dari luar Negeri yang tidak menepati janjinya (Wan Prestasi) apalagi dari Arab.
Dan sesuai dengan Permendagri No.19 Tahun 2019 Syarat pemberian Hibah kepada Yayasan dan Organisasi lainnya harus memenuhi 3 persyaratan : Akta pendirian Yayasan atau Badan Lainnya sudah didaftarkan ke Kemenkumham setempat, Kantor Sekretariat harus ada di Daerah tempat dia akan beroperasi, Jelas Kantor Sekretariat cabang yang ada di Indonesia.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!