DPMPTSP

Kabupaten Pesisir Selatan

DPMPPTSP Pessel Melakukan Konsultasi ke DPMPTSP Provinsi

23 Oct 2019 10:26:46 WIB 503 views nissa
Informasi Publik
DPMPPTSP Pessel Melakukan Konsultasi  ke DPMPTSP Provinsi

PESISIR SELATAN - Menindak lanjuti dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  dan  untuk memberikan Percepatan, kemudahan dan Peningkatan Pelayanan atas Perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB )  Gedung dan Sertifikat Layak Fungsi Bangunan Gedung ( SLF ), diperlukan reformasi  Perizinan berusaha guna memudahkan Pelaksanaan Perizinan . Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Republik Indonesia,  Nomor 19 / PRT / M / 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Dengan keluarnya Peraturan Menteri PUPR ini yang merupakan regulasi baru, untuk sinkronnya kegiatan maka perlu dilakukan suatu konsultasi Ke DPMPTSP Provinsi guna mendapakan Informasi Kelanjutan dari Regulasi ini, konsultasi ini dilakukan oleh Kasi Advokasi Erma,SH.MM  dan beberapa orang Staf DPMPPTSP Kabupaten Pesisir Selatan pada hari Jumat (18/10/2019), pada Bidang Pelayanan Perizinan dengan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Bapak Indra Utama.

Dari hasil Konsultasi di dapat  beberapa informasi bahwa Bagi Pelaku Usaha yang telah mendapatkan IMB  melalui OSS wajib memenuhi Komitmen IMB melalui SIMBG, paling lama 30 hari setelah diterbitkan IMB. Pemenuhan Komitmen antara lain bukti status kepemilikan tanah atau bukti perjanjian pemanfaatan tanah,  data Pemilik Bangunan gedung serta rencana Teknis Bangunan Gedung  dan ini harus di sampaikan 5 ( Lima ) hari setelah terbitnya IMB, kecuali apabila IMB memerlukan AMDAL maka pemenuhan Komitmenya 30 Hari.

Apabila Pertimbangan Teknis memenuhi persyaratan maka Pemerintah Daerah melalui SIMBG mengeluarkan pernyataan kepada  OSS bahwa IMB berlaku efektif,  tetapi sebaliknya bila belum memenuhi persyaratan maka IMB dibatalkan dan pelaku usaha dapat mengajukan kembali dengan syarat kegiatan pembangunan dihentikan sampai terbinya IMB.

Untuk itu Kepada pelaku usaha wajib mengajukan SLF melalui SIMBG dengan syarat gambar Teknis Bangunan gedung terbangun, pernyataan dari pengawas atau manajemen kontruksi bangunan baru atau bangunan yang sudah ada, serta lampiran pendukung kelaikan fungsi bangunan gedung, jika bangunan gedung dinyatakan tidak laik fungsi maka dilakukan pengubahsuaian oleh pengawas, tetapi jika dalam pemeriksaan bangunan gedung laik fungsi maka dibuat pernyataan kepada OSS, kelaikan fungsi oleh Pemerintah Daerah, Standar Laik Fungsi  dapat diterbitkan oleh OSS  paling lama 3 ( tiga ) hari setelah Pemerintah Daerah  melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung  menyampaikan bahwa SLF dapat diterbitkan.

Reaksi:

Komentar 0

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!