PESISIR SELATAN - Telah dilakukan Perjalanan Dinas ke Kecamatan Pancung Soal pada hari Kamis (14/01/2021) oleh Aprilnal,SH.MM Kabid Pelayanan Perizinan dan Lina Mariani,SH Kasi Perizinan dan Non Perizinan mendampingi Anggota DPRD Komisi II ke PT.Transco Energi Utama dalam rangka pengawasan Izin Pabrik Pengolahan Minyak Inti Kelapa Sawit di Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan. Anngota Komisi II meminta kepada Pihak Perusahaan (Bagian Humas) dan Dinas Perizinan untuk memberikan Softcopy seluruh izin pabrik CPO Minyak Inti Kelapa Sawit PT.Transco Energi Utama.
Anggota komisi II menyampaikan bahwa ada laporan masyarakat terkait tentang pipa saluran limbah cair pabrik minyak ini kelapa sawit PT.Transco Energi Utama itu berada pada lahan masyarakat. Anggota Komisi II meminta kepada pihak perusahaan (PT.Transco Energi Utama) selesaikan permasalahan yang ada dengan masyarakat terkait tentang tanah yang dibeli oleh pabrik sewaktu pabrik dibangun.
Selanjutnya survei ke lokasi tentang perpanjangan izin limbah cair PT.Kemilau Permata Sawit di Nagari Kubu Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan. Bahwa PT.Kemilau Permata Sawit tidak ada penambahan bangunan pabrik. Koordinasi tentang Direktur yang ada pada Akta Pendirian apakah masih sama dengan direktur yang lama atau sudah dirobah. Dari hasil survei lapangan yang dilakukan, pada umumnya izin yang diurus oleh Pelaku Usaha tersebut bertujuan hanya untuk persyaratan pengembangan modal usaha / peminjaman ke Lembaga-lembaga Keuangan. hal tersebut diatas diungkapkan oleh Lina Mariani,SH di ruang kerjanya pada Jumat (15/01/2021).
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!