DPMPTSP

Kabupaten Pesisir Selatan

DPMPPTSP Survey Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Ranah Pesisir

16 Oct 2019 09:33:15 WIB 426 views nissa
Informasi Publik
DPMPPTSP Survey Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Ranah Pesisir

PAINAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu melakukan monitoring terhadap bangunan / rumah yang sudah berdiri tetapi belum punya izin mendirikan bangunan (IMB) di Kecamatan Ranah Pesisir. Tim dari DPMPPTSP terdiri dari (Yetmayenti,SH) Kasi Pengawasan dan  Pengaduan, (Nina Harnengsih,SH) Kasi Pelaporan Perizinan dan (Saipul.S.Sos) Staf pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan.

Survey dilaksanakan pada Selasa (08/10/2019) yang mana pada waktu pelaksanaan Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan  di dampingi oleh petugas dari kecamatan guna untuk memudahkan untuk menuju lokasi bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tim dari DPMPPTSP dan Kecamatan langsung menemui pemilik bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan disarankan untuk segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kebanyakan dari masyarakat belum tahu akan pentingnya kegunaan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi sebuah bangunan.

Reaksi:

Komentar 0

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!