PESISIR SELATAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan di Mal Pelayanan Publik Kota Pariaman. Kunjungan dan bersiraturrahmi dalam rangka tukar informasi dan gagasan dalam pelaksanaan pelayanan publik pada Jumat (21/06/2024).
Berbagai hal yang didiskusikan, dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha ( PKKPR NB ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan telah menerapkan karena koordinasi antara Badan Pertanahan Nasional , Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan.. Begitu juga dengan Penilaian terhadap pernyataan mandiri pelaku usaha baik terkait tata ruang maupun pengelolaan lingkungan. Terkait dengan Survey Kepuasan Masyarakat dilakukan secara mandiri menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Tenaga IT yang mereka miliki. Pada kunjungan ini, kami didampingi oleh Ibu Kepala Dinas, Kepala Bidang dan JF Ahli Muda. Mereka menggunakan aplikasi OSS RBA dan Si Cantik dalam penerbitan semua ha-hal yang terkait dengan Perizinan dan Non Perizinan. Kedepan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan akan menggunakan Srikandi dalam menerbitan semua surat menyurat yang terkait dengan perizinan dan non perizinan, mengingat masih ada yang kita terbitkan secara manual meskipun penandatangannya melalui Be Sign BSSN.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!