PAINAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan dan Dinas Kesehatan melakukan visitasi terhadap permohonan perpanjangan Izin Operasional Klinik Mata Pessel berlokasi di Salido pada Rabu (4/3/2026).
Dalam visitasi tersebut pada prinsipnya persyaratan yang diminta untuk perpanjang klinik telah terpenuhi.
Namun terkendala dengan proses penerbitan perizinan berusaha.melalui OSS RBA tidak dapat dilanjutkan. Hal ini perlu ditindaklanjuti mengingat izin operasional Klinik Mata Pessel berakhir bulan April 2026 sehingga perpanjangan izinnya paling lambat 31 Maret 2026 sudah harus terbit.
Saran kita dari DPMPTSP akan didiskusikan bersama dengan Dinas Kesehatan untuk.menyikapi hal ini jika prosesnya tidak bisa diterbitkan melalui OSS RBA.
Hal ini bukan hanya dialami oleh Klinik Mata Pessel namun juga BLU Puskesmas Asam Kumbang.
Dalam hal ini pelaku usaha sudah patuh dalam pengurusan perpanjangan penerbitan perizinan berusahanya namun aplikasi yang saat ini masih belum dapat diakses dengan baik.
Kita sudah berkoordinasi dengan BKPM terkait kendala yang dihadapi dalam proses di OSS RBA ????
Salam #C!NT4 PTSP
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!