PAINAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan menjadi narasumber dalam pertemuan Pemenuhan Pendampingan CAPA ( Corretive Action and Preventive Action ) bagi pelaku usaha Apotik dan Toko Obat di Hotel Triza pada Senin (13/10/2025).
yang di prakarsai oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan. Narasumber lainnya berasal dari BPOM Provinsi Sumatera Barat.
Materi yang diberikan dalam pertemuan tersebut dari perizinan adalah penerbitan Perizinan Berusaha dan pemenuhan persyaratan untuk apotik dan toko obat yang baru berdiri, perpanjangan dan.perubahan data teknis.
Khusus untuk prsyaratan SDM di apotik diwajibkan adanya apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian sementara di toko obat di wajibkan adanya Tenaga Kerja Kefarmasian. Dari diskusi berlangsung didapatkan masih banyak kewajiban dari pelaku usaha yang belum dipenuhi sehingga kedepannya perlu pembinaan dari sektor terkait .
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!