PESISIR SELATAN - Dinas Penanaman Modal Menyelenggarakan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penanaman Modal bertempat diruang pertemuan Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten pesisir selatan pada Selasa (24/06/2025).
Acara dihadiri oleh Pemerintah Daerah Teknis terkait, Camat, Pelaku Usaha, dan para pemuka masyarakat dan Organisasi dari HIPMI dan GAPENSI dengan Narasumber dari Kanwil Kementrian Hukum Provinsi Sumatra Barat Ibu Yeni Nel Ikhwan,S.H.M.H.
Acara dibuka oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan Bapak Dr.H.Risnaldi Ibrahim,S.Ag.,M.M., M.H. dalam sambutannya Bapak wakil bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah butuh Investor penanaman modal, baik UMKM maupun Non UMK . Saat ini pemerintah daerah terdampak efisiensi anggaran sehingga perlu dibangun komunikasi dengan pemerintah pusat dan kepada pelaku usaha.
Perda Penanaman Modal dibentuk untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada investor dalam berinvestasi di daerah akan membuka peluang lapangan pekerjaan serta masyarakat akan sejahtera.
Di akhir sambutan Bapak Wakil Bupati menekankan kepada jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan tidak berbelit-belit dan berikan kemudahan sesuai regulasi yang ada, jangan mempersulit Investor dalam berusaha.
Pada acara sosialisasi, Narasumber menyampaikan beberapa hal penting yang termuat dalam Perda No.3 Tahun 2024 sebagai berikut : 1.Pengembangan Iklim Penanaman Modal 2. Promosi Penanaman Modal 3.Pelayanan Penanaman Modal 4.Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab 5.Pemberian Insentif dan kemudahan Penanaman Modal 6.Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal 7.Data dan Informasi Penanaman Modal 8.Peranserta masyarakat 9.Pendanaan.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!