DPMPTSP

Kabupaten Pesisir Selatan

Kabid Penanaman Modal Koordinasi Tentang SOP Ke DPMPTSP Provinsi

17 Feb 2020 15:23:05 WIB 343 views nissa
Informasi Publik
Kabid Penanaman Modal Koordinasi Tentang SOP Ke DPMPTSP Provinsi

PESISIR SELATAN - Standar Operasional Prosedur merupakan acuan dalam memberikan pelayanan oleh aparatur pelayanan Publik selain itu juga  memberikan kepastian hukum kepada para Penanam Modal ,sehinga proses pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan efektif, tertib,rapih dan sistematis dari awal hingga akhir,  diharapkan kualitas pelayanan perizinan menjadi lebih baik, dengan adanya penyusunan standar pelayanan perizinan. kedepannya diharapkan pelayanan perizinan lebih mudah,trasnparan, Akuntabel dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti.sesuai dengan amanat  Undang – undang Nomor 9 tahun 2009 tentang pelayanan publik.serta dengan keluarnya Peraturan Pemerintah  Nomor 24 tahun 2018

Berkaitan dengan  uraian diatas, Kepala Bidang Penanaman Modal (Dra.Norita Wisna) dan Kasi Advokasi (Erma,SH,MM) melakukan Koordinasi ke DPMPTSP Propinsi tanggal 12 Februari 2020 dengan tujuan mendapatkan gambaran dan perbandingan terhadap Norma Standard dan Prosedur ( NSP ) .Dalam rangka menindak lanjuti PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan  Secara Online Single Submission, Instruksi Presiden Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 2019 tanggal 22 November 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dalam upaya meningkatkan Pelayanan Perizinan.

Salah satu upaya  untuk memberikan .kemudahan dan percepatan pelayanan  perlu dilakukan perubahan terhadap regulasi sebagai dasar penyelenggaraan pemberian pelayanan Perizinan  kepada masyarakat dan pelaku usaha sehinga apa yang menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik dapat terujud.

Konsultasi dilakukan dengan kasi Pelayanan perizinan  dan Non Perizinan bapak (Asrul).dalam arahan beliau memberikan pandangan,Sebagai perbandingan perlu melihat  SOP Perizinan dengan kabupaten lain yang mempunyai  kewenangan yang sama sehingga akan menambah masukan terhadap regulasi perubahan terhadap SOP Perizinan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Advokasi (Erma,SH.MM) di ruang kerjanya pada hari Kamis (13/02/2020)

Reaksi:

Komentar 0

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!