PESISIR SELATAN - Standar Operasional Prosedur merupakan acuan dalam memberikan pelayanan oleh aparatur pelayanan Publik selain itu juga memberikan kepastian hukum kepada para Penanam Modal ,sehinga proses pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan efektif, tertib,rapih dan sistematis dari awal hingga akhir, diharapkan kualitas pelayanan perizinan menjadi lebih baik, dengan adanya penyusunan standar pelayanan perizinan. kedepannya diharapkan pelayanan perizinan lebih mudah,trasnparan, Akuntabel dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti.sesuai dengan amanat Undang – undang Nomor 9 tahun 2009 tentang pelayanan publik.serta dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018
Berkaitan dengan uraian diatas, Kepala Bidang Penanaman Modal (Dra.Norita Wisna) dan Kasi Advokasi (Erma,SH,MM) melakukan Koordinasi ke DPMPTSP Propinsi tanggal 12 Februari 2020 dengan tujuan mendapatkan gambaran dan perbandingan terhadap Norma Standard dan Prosedur ( NSP ) .Dalam rangka menindak lanjuti PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Secara Online Single Submission, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tanggal 22 November 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dalam upaya meningkatkan Pelayanan Perizinan.
Salah satu upaya untuk memberikan .kemudahan dan percepatan pelayanan perlu dilakukan perubahan terhadap regulasi sebagai dasar penyelenggaraan pemberian pelayanan Perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha sehinga apa yang menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik dapat terujud.
Konsultasi dilakukan dengan kasi Pelayanan perizinan dan Non Perizinan bapak (Asrul).dalam arahan beliau memberikan pandangan,Sebagai perbandingan perlu melihat SOP Perizinan dengan kabupaten lain yang mempunyai kewenangan yang sama sehingga akan menambah masukan terhadap regulasi perubahan terhadap SOP Perizinan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Advokasi (Erma,SH.MM) di ruang kerjanya pada hari Kamis (13/02/2020)
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!