PESISIR SELATAN - Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 900/69 /SPT/DPMPTSP-PS/II /2023. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Beriskhan.S.Sos.M.Si), Koordinator Penanaman Modal (Aprilnal,SH,MM) dan Kasubag Perencana (Saipul.S.Sos.MM). Melakukan Perjalanan Dinas Dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten /Kota Se Provinsi Sumatera Barat dan Forum Perangkat Daerah di Gedung Kubu Tigo Baleh, Kota Solok pada Senin (27/02/2023).
Rapat Koordinasi dan Forum Perangkat Daerah DPMTPSP Provinsi Se Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh DPMPTSP Kabupaten / Kota Se Sumatera Barat, Forkopimda Sumatera Barat, Wali Kota Solok, unsur Pemerintahan Kota Solok, Forum Perangkat Daerah Kota Solok berjumlah ± 150 Orang. Nara Sumber terdiri dari : Kementerian Investasi/ BKPM RI, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat, Kapolda Sumatera Barat, Korem Sumatera Barat, Kepala DPMPTSP Provinsi, dan Bapeda Provinsi Sumatera Barat.
Gubernur menegaskan kepada seluruh kepala DPMPTSP Se Sumatera Barat agar dapat memberikan kemudahan kepada calon investor untuk berinvestasi di daerahnya masing-masing. Dalam kemudahan berinvestasi agar dapat memfasilitasi para calon investor untuk menanamkan modalnya dimasing- masing Kabupaten/ Kota.
Dari Hasil kesepakatan Forum Perangkat yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Provinsi menghasilkan program kegiatan yang dilakanakan oleh kabupaten kota disinkronkan dengan Pemerintaha Provinsi sesuai dengan arahan Gubernur Suamtera Barat yang dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani eleh peserta yang diwakili, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Solok.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!