PESISIR SELATAN - Pembahasan rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai implemnetasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Pemerintahan Daerah.
Rapat di fasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan pada hari Kamis (24/03/2022) yang dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum & Politik (Drs.Yespi Nawiarsih) dengan tim Asistensi yang terdiri dari Inspektorat, Bapeddalitbang dan BPKPAD. Pembahasan Rancangan Perbup ini juga menghadirkan perangkat daerah Dinas PUPR, Perkimtan LH dan Dinas Pertanian, nantinya akan menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan sektor masing - masing yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!