PESISIR SELATAN - Penandatanganan komitmen PMA dan PMDN dimulai dengan lagu Indonesia Raya, yang dihadiri lansung oleh Presiden Republik Indonesia, Kepala BPKM Pusat Bahlil Lahaladia, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, seluruh Kepala Daerah Indonesia, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan PerizinanTerpadu Satu Pintu Provinsi, Kota/ Kabupaten seluruh Indonesia. Dari Kabupaten Pesisir Selatan diikuti oleh Kabid Penanaman Modal Dra. Norita Wisna dan staf Nurul Aulia Nisa, SH, Ustita Sari, SE dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan PerizinanTerpadu Satu Pintu yang dilakukan secara virtual pada hari Senin (18/01/2021).
Acara dimulai dengan penandatanganan kemitraan PMA dan PMDN dengan UMKM dari Gedung Suhartoyo Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal. Setelah acara penandatangan, ditayangkan video Kemitraan umum PMA dan PMDN. Dalam video tersebut staf analis Presiden, Badan Koordinasi Penanaman Modal berhasil mengeksekusi sebuah program yaitu kemitraan usaha besar dengan UMKM.
Dengan undang- undang cipta kerja yang disebut oleh Bapak Bahlil Lahaladia wajib hukumnya seluruh investor dalam negeri dan luar negeri atau asing harus bekerjasama dengan UMKM. Hasilnya 56 usaha besar dari dalam dan luar negeri bergabung dengan program kemitraan UMKM dan Koperasi. 196 UMKM didaerah siap menjadi mitra dengan potensi nilai kontrak Rp 1,5 Triliun terdiri dari 29 PMA dan 27 PMDN. Salah satunya bekerjasama dengan perusahaan asal Korea Selatan dengan menggandeng 3 UMKM. Perusahaan asal Indonesia pun banyak yang mengikuti program ini.
Menurut Kepala BKPM pusat dalam laporannya, investasi yang berkualitas dan implusif meliputi keseimbangan antara investasi yang berada di Pulau Jawa dan diluar Pulau Jawa. Ukurannya seberapa banyak penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal luar negeri yang merupakan dampak positif dengan cara kerjasama antara PMA dan PMDN dengan UMKM dan pengusaha daerah.
Kerjasama ini diawali dengan arahan dan petunjuk Presiden dalam rapat kabinet dan kegiatan- kegiatan lain. Kemudian berdasarkan perintah dari Undang- undang No 11 tahun 2020 tentang cipta lapangan kerja pada pasal 90. Bahlil juga melaporkan kerjasama pengusaha besar dan UMKM adalah merupakan tidak lanjut MOU antara Menteri Koperasi dan BPKM.
Dilanjutkan dengan sambutan oleh Presiden, Undang- Undang cipta kerja yang telah diundangkan dan peraturan turunannya juga akan segera diterbitkan. Kemitraan strategis perusahaan besar dengan UMKM akan terus dikembangkan dengan prinsip saling menguntungkan dan meningkatkan daya saing di pasar global.
Kemitraan UKM, UMKM dengan usaha besar ini sangat penting agar UKM, UMKM bisa masuk dalam rantai produksi global ( Global Value Chain). Seperti UKM naik kelas yang kecil, yang kecil naik ke menengah dan seterusnya. Dan meningkatkan usaha UMKM menjadi kompetitif ( kualitas produk, desain, manajemen menjadi lebih baik ).
Presiden mengharapkan kerjasama antara UMKM dan usaha besar harus berlangsung secara berkelanjutan tidak hanya satu kali, meningkat nilainya akan meningkat pula luas cakupannya seperti nilai kontrak dan kemitraan terus diperluas. Neraca perdagangan di tahun 2020 surplus 21,7 Milliar US. Semoga para eksportir bisa mengajak UMKM untuk bisa menaikan kelas dengan harga yg kompetitif, kualitas produk yg baik serta delivery (pengiriman) yang tepat waktu.
Acara penandatanganan komitmen PMA dan PMDN dengan UMKM ini ditutup dengan pembacaan do’a oleh Ustad Das’ad Latif.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!