PESISIR SELATAN - Base Transceiver Station atau disingkat dengan BTS adalah sebuah Infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator. Piranti komunikasi penerima sinyal BTS bisa telepon, telepon seluler, jaringan nirkabel sementara operator jaringan yaitu GSM, CDMA, atau platform TDMA.
Dengan meningkatnya kebutuhan Telekomunikasi disetiap wilayah di Indonesia telah berdampak kepada meningkatkan jumlah pertumbuhan Menara Telekomunikasi di setiap wilayah kota dan pedesaan.
Beranjak dengan hal tersebut diatas, PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia ( Protelindo ) sebagai perusahaan penyedia Tower di Indonesia berbasis Sharing Tower atau berbasis Tower Bersama membangun kerjasama yang saling menguntungkan dengan mematuhi regulasi Telekomunikasi di Indonesia, berkomitmen untuk selalu dapat memberi layanan yang baik dalam jangka panjang dengan pihak manapun dalam ruang lingkup jasa Telekomunikasi membangun Menara Telekomunikasi.
Saat ini PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia ( Protelindo ) berencana akan membangun Base Transceiver Station di 3 ( tiga ) lokasi di Kabupaten Pesisir Sekatan yakni : 1), Kalan Tanah, Kampung Pasar Nagari Barung barung Belantai, 2), Pasar Baru, Nagari Pasar Baru Kecamatan Bayang, 3). Padang Laweh Nagari Amping Parak Kecamatan Sutera.
Berkenaan dengan hal tersebut PT. Protelindo mengajukan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan / IMB Menara Telekomunikasi kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : PROTELINDO/1626/PTI-LTR/TI/I/2020, Nomor : PROTELINDO/1726/PTI-LTR/TI/I/2020, dan Nomor : PROTELINDO/1826/PTI-LTR/TI/I/2020,
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Tim Teknis Survey lokasi bangunan Menara Telekomunikasi melakukan peninjauan lokasi hari Kamis dan Jumat tanggal 16 s/d 17 Januari 2020 yang terdiri dari OPD DPMPPTSP bidang Penanaman Modal ( Dra. Norita Wisna dan Bustami ), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas KOMINFO, Dinas PUPR ( TKPRD ), dan Satpol PP beserta penerima Kuasa PT. PROTELINDI untuk pengurusan IMB dan rekomendasi lainnya yang terkait dengan perizian Menara ( Indra Rulyadi ).
Pada kesempatan tersebut Tim Teknis Survey bertemu dengan Pejabat Wali Nagari, Tokoh masyarakat, Pemilik Tanah, Masyarakat setempat, dimana Menara tersebut sangat diharapkan karena di era sekarang sinyal merupakan hal penting dalam kehidupan. Tim menyampaikan kepada Kuasa PT. PROTELINDO untuk pengurusan IMB dan rekomendasi lainnya yang terkait dengan perizinan Menara ( Indra Rulyadi ), hal – hal sebagai berikut : Yang utama harus menyelsaikan semua surat keterangan / izin yang dikeluarkan oleh OPD teknis, Kedua Dilarang membangun sebelum adanya Risalah oleh Kepala Dinas PUPR selaku Sekretaris TKPRD Kabupaten, Ketiga Selalu taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!