PESISIR SELATAN – Selasa (04/02/2020) Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Aprilnal,SH,MM bersama Kasi Perizinan dan Non Perizinan Lina Mariani,SH Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan bersama Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan survei lokasi PT.CCI (Citalaras Cipta Indonesia) terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dan Limbah B3 di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
Bahwa pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT.Citalaras Cipta Indonesia (CCI) sudah dikeluarkan Izin Mendirikan Bangunan tersebut karna sesuai dengan pengajuan permohonan PT.CCI tersebut dengan ukuran 4x8 M2 sedangkan untuk Izin Limbah PT.CCI tersebut belum bisa diproses karna saat di cek ke lokasi tersebut masih ada kekurangan seperti : Drainase Tempat B3 tersebut belum ada, atap teras bangunan LB3 terlalu pendek, jadi tampias air hujan masuk kedalam ruangan jadi perlu penambahan atap tersebut supaya tidak masuk kedalam LB3, Tombol serine yang letaknya di dalam seharusnya diletakkan diluar.
Bahwa Izin LB3 diproses apabila kekurangan yang tersebut telah dipenuhi oleh pihak PT.Citalaras Cipta Indonesia dan kekurangan tersebut telah dipenuhi oleh pihak PT.Citalaras Cipta Indonesia dan disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, hal tersebut di ungkapkan oleh Kasi Perizinan dan Non Perizinan (Lina Mariani,SH) di ruang kerjanya pada hari Rabu (05/02/2020).
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!