PAINAN - Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Yuli Astuti,S.Pt) mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. Wira Agung Jaya Abadi di Hotel Mercure Padang dgn tema Sosialisasi penggunaan e-purchasing dan produk dalam negeri dalam pengadaan barang jasa pemerintah. Dengan Narasumber Bpk. Cerry (kepala biro) prov. Sumbar.
Dgn informasi sebagai berikut : 1.Proses e-purchasing , di wajibkan utk belanja barang/jasa di e catalog elektronik 2. Utk dana desa pengadaan belanja barang dan jasa secara e-purchasing (katalog) 3. Perbedaan versi 5 dan 6 : Versi 5 : sampai proses pengadaan, pembayaran manual Versi 6: proses pengadaan sampai pembayaran.
Pelaku e-purchasing :
1. Pejabat pengadaan, fungsional pbj dan berkedudukan di ukpbj
2. PPK (pejabat pembuat komitmen)
3. Kelompok kerja (Pokja)
Metoda e-purchasing :
1. Negosiasi
2. Mini kompetisi
3. Kompetitif katalog
Yg tersedia di aplikasi baru 2, negosiasi dan mini kompetisi
Peranan pengguna e-purchasing :
1. Pejabat pengadaan
2. PPK
3. Bendahara
Tahapan ;
1. Persiapan (offline), pemilihan produk, referensi harga dan dokumentasi persiapan
2. Pelaksanaan (online), klarifikasi teknis, negosiasi harga, surat pesanan, serah terima pekerjaan dan pembayaran
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!