PAINAN - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Ahmad Hidayat, S.STP,M.Sc) Menghadiri Audiensi di Kementerian ESDM pada Rabu (22/04/26).
Pembuka dari Bupati Pesisir Selatan (H. Hendrajoni, SH, MH) Sesuai Mandat Presiden RI dalam membangun 100 GW PLTS hingga Tahun 2029, maka Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan kesiapan dan pengusulan pembangunan PLTS 50 MW.
Kawasan Wisata Bukik Ameh Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan dipilih menjadi calon lokasi untuk Pembangunan PLTS 50 MW tersebut karena pertimbangan : a. Kawasan Bukik Ameh mandeh sudah dipersiaplan sebelumnya sebagai Bukik Ameh mandeh sudah dipersiapkan sebelumnya sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sejak Tahun 2019 dan proses kajian dan status lahan clear and clean seluas 1.340 Ha; b. Saat ini sedang dimulai tahapan pembangunan Mega Proyek Mandeh Paradise Resort dan terdapat kebutuhan hilirasi sektor perkebunan dan perikanan yang membutuhkan listrik 24/7 nonstop; c. Terdapat Kajian kebutuhan kelistrikan yang akan meningkat 5-6% setiap tahun yang diproyeksikan bisa terjadi defisit jika tidak dilakukan penambahan daya jaringan.; d. Adanya beberapa investor yang siap berinvestasi pada infrastruktur PLTS (Solar Panel) termasuk yang hadir pada saat pertemuan ini.
Arahan Sekretaris Ditjen Ketenagalistrikan (Ir. Wanhar) Banyak skema RUPTL yang dapat ditawarkan (Surya, Angin, Air-Mikro Hidro dan Panas Bumi dan Diesel sendiri). Pemerintah Daerah mengajukan Kebutuhan ketenagalistrikan sesuai kondisi kelistrikan daerah dan pertimbangan proyeksi peningkatan konsumis/demanding dan atau pertimbangan jaringan berdasarkan Jarak Gardu Induk yang ada di wilayahnya. Pihak Swasta/Investor juga dapat langsung mengajukan FS/Studi Kelayakan langsung ke Direktorat Jenderal Kretenagalistrikan setelah melakukan survey dan kebutuhan lapangan.
Arahan Direktur Ketenagalistrikan (ahmad amiruddin ST, M.Sc, Ph.D) Pertama Neraca Daya Sistem Sumatera Tahun 2025-2034 ( PLTS : 36,2%) Kedua RUPTL Tahun 2027 untuk PLTS adalah 461 MW utk Sumatera diantaranya 35 MW untuk Sumatera Barat. Ketiga Proses penyediaan Tenaga Listrik melalui mekanisme IPP ( RUPTL --> Pengadaan -->Letter of Intent (Lol) --> Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik --> Penetapan Harga jual --> IUPTLU -->Financial Close --> Konstruksi --> SLO dan COD). Keempat Kuota (RUKD) bisa dinegosiasikan dengan demanding untuk Kebutuhan ataupun proyeksi beberapa tahun ke depan.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!