DPMPTSP

Kabupaten Pesisir Selatan

DPMPTSP Audensi di Kementerian ATR/BPN

29 Apr 2026 10:32:10 WIB 1 views nissa
Informasi Publik
DPMPTSP Audensi di Kementerian ATR/BPN

PAINAN - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu (Ahmad Hidayat, S.STP,M.Sc) menghadiri Audiensi di Kementerian ATR/BPN pada Selasa (21/04/26).

Dalam acara tersebut Arahan dari Bupati Pesisir Selatan, Rencana Revisi RTRW melalui Perda dan Audit Tata Ruang sebagai syarat untuk revisi RTRW.

Arahan Direktur Pemanfaatan Ruang dan PPNS Pertama UU Nomor 24 Tahun 1992 tdk ada sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh. Kedua UU Nomor 26 Tahun 2007 terdapat Sanksi administrasi, dalam hal pelanggaran tidak boleh ada pemutihan dalam revisi RTR. Ketiga UU Cipta Kerja Tahun 2021 kegiatan Perencanaan --> Pemanfaatan Ruang --> Pengendalian Pemanfaatan Ruang, semua izin berusaha lapangan wajib memiliki PKKPR. Keempat UU Nomor 6 Tahun 2023 ada pengendalian sebagai FUNGSI KONTROL : a. Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK; b. Penilaian Perwujudan RTR; c. Pemberian insentif-Disentif; d. Pengenaan Sanksi Administratif; e. Penyelesaian Sengketa. Kelima Sejak UU CK Tahun 2021, Usaha Mikro tanpa PKKPR ada pelaku usaha yang nakal. Keenam UU Nomor 21 Tahun 2021 perlunya pengenaan sanksi  : Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana (PPNS Daerah, PPNS Pusat dan perangkat hukum). Ketujuh Tujuan Penindakan --> Pemulihan perbuatan hukum dan pemulihan dampak pasca sanksi, effort tidak mudah. Kedelapan Membangun infrastruktur pengendalian ruang melalui peningkatan SDM, anggaran. Kesembilan Perlunya Pemda membuat Peraturan Daerah termasuk denda yang dikenakan. Sepuluh Penggunaan redaksi rancangan Peraturan Daerah perlu kehati hatian. Sebelas Reaktifitasi pengendalian dengan kapasitas.

Reaksi:

Komentar 0

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!