DPMPTSP

Kabupaten Pesisir Selatan

Bidang Penanaman Modal Survei PT. Seven Sean Agro di Nagari Sianok Kecamatan Sutera

06 Feb 2020 08:13:03 WIB 330 views nissa
Informasi Publik
Bidang Penanaman Modal Survei PT. Seven Sean Agro di  Nagari Sianok  Kecamatan Sutera

PAINAN - Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM ) merupakan salah satu Kewajiban Investor Yang Tercantum Tidak Hanya Pada Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15, tetapi Juga Pada Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 7 (c). LKPM Adalah Laporan Mengenai Perkembangan Realisasi Penanaman Modal Dan Permasalah Yang Dihadapi Penanaman  Modal Yang Wajib Dibuat Dan Disampaikan Secara Berkala. LKPM Ditujukan Untuk Memantau Realisasi Investasi Dan Produksi

Manfaat LKPM Adalah Sebagai Sumber Informasi Perkembangan Realisasi Investasi Persektor Dan Lokasi Secara Berkala, Sumber Informasi Perkembangan Penyerapan Tenaga Kerja, Sumber Informasi Permasalahan Yang Dihadapi Penanaman Modal, dan Salah Satu Sumber Informasi Yang Dipertimbangkan Dalam Penatapan Kebijakan.

Penyampaian LKPM Menurut Perka BKPM Nomor 14 Tahun 2017 Wajib Disampaikan Secara Daring (Online) Dan Berkala Melalui Sistem Pelayanan Informasi Dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) Untuk Setiap Perizinan Yang Dimiliki. Penanaman Modal Yang Memiliki Lebih Dari Satu Bidang Usaha Dan/Atau  Berlokasi Di Lebih Dari Satu Daerah Kabupaten/Kota Dan Satu Perizinan Wajib Menyampaikan LKPM Untuk Masing-Masing Bidang Usaha Dan Masing-Masing kabupaten/Kota Tempak Lokasi Proyek Berada. Investasi Yang Kegiatan Penanaman Modalnya Sedang Dalam Tahap Pembangunan Wajib Menyampaikan LKPM Setiap 3 (Tiga) Bulan. LKPM Triwulan I Disampaikan Paling Lambat Tanggal 10 April Tahun Bersangkutan. LKPM Triwulan II Disampaikan Paling Lambat Tanggal 10 Bulan Juli Tahun Yang Bersangkutan. LKPM Triwulan IV Disampaikan Paling LambatTanggal 10 Januari Tahun Berikutnya. Perusahan Yang Telah Melaksanakan Kegiatan Produksi Yang Telah Memiliki Izin Usaha Wajib Menyampaikan LKPM Setiap 6 (Enam) Bulan (Semester). Laporan Semester I Di sampaikan Paling Lambat Tanggal 10 Tahun Yang Bersangkutan Dan Laporan Semester II Disampaikan Paling Lambat Tanggal 10 Bulan Januari Tahun Berikutnya.

Selaras dengan hal tersebut diatas, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpatu Satu Pintu kabupaten Pesisir Selatan ( Bidang Penanaman Modal ) melakukan pengawasan kepada salah satu Perusahaan Penanaman Modal Asing ( PMA ) PT. Seven Sean Agro di Kenagarian Sianok Kecamatan Sutera, pada Senin (27/02/2020). Saat dilakukan pengawasan disampaikan kepada Mr. Madam Sing ( selaku Direktur ) bahwa perusahaannya belum melaporkan LKPM triwulan III dan IV tahun  2019, sementara sekarang sudah dua minggu berjalan dari tanggal pengiriman laporan, untuk itu PT. Seven Sean Agro agar segera mengirimkan Laporan LKPM nya secara Online dan juga mengirimkan Hardcopinya ke Dinas Penanaman Modal Pelatanan Perizinan Terpatu Satu Pintu kabupaten Pesisir Selatan ( Bidang Penanaman Modal ). 

Reaksi:

Komentar 0

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!