DPMPTSP

Kabupaten Pesisir Selatan

Bidang Penanaman Modal Survei PT.Sri Janya Agro

28 Feb 2019 11:29:17 WIB 539 views nissa
Informasi Publik
Bidang Penanaman Modal Survei PT.Sri Janya Agro

PESISIR SELATAN, 25 Februari 2019 - Kabid Penanaman Modal (Dra.Norita Wisna), Kasi Advokasi (Erma,SH,MM) dan Kasi Pengendalian Penanaman Modal (Lia Jenni Harpita,SE.MSi) Melakukan Pengawasan ke PT.Sri Janya Agro di Nagari Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan, untuk mengingatkan agar perusahaan tidak lalai dalam memenuhi kewajibannya.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPN), merupakan salah satu tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan kegiatan penanaman modal yang harus di sampaikan Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal, berdasarkan Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

LKPN Online ini secara langsung akan terintegrasi ke sistim OSS (Online Single Submission) yang merupakan Perizinan Berusaha yang di terbitkan oleh lembaga OSS untuk itu atas nama Menteri Pimpinan Lembaga, Gubernur atau Bupati / Walikota. setelah Pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan Komersial atau Operasional dengan memenuhi persyaratan atau kewajiban dalam menjalankan kegiatan .

PT.Sri Janya Agro tidak ada menemui kendala baik dalam bentuk pemenuhan kebutuhan bahan baku (Gambir) maupun tenaga kerja. Dalam Penyaluran Dana CSR Pelaku Usaha berpedoman kepada Peraturan dan Perundang - Undangan yang berlaku.

Reaksi:

Komentar 0

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!