DPMPTSP

Kabupaten Pesisir Selatan

Dinas Perizinan Kunjungi Kantor Perwakilan atau Gerai Pelayanan Publik di Tapan

07 Sep 2020 10:55:19 WIB 363 views nissa
Informasi Publik
Dinas Perizinan Kunjungi Kantor Perwakilan atau Gerai Pelayanan Publik di Tapan

PESISIR SELATAN - Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pitu Kabupaten Pesisir Selatan, tanggal 2 September 2020 Nomor: 570.1/539/DPMPPTSP-PS/IX/2020. Dinas Perizinan diwakili oleh Sekretaris (Yudhi Ichsan Arianto,ST), Kabid Pelayanan Perizinan (Aprilnal,SH,MM), Kasi Perizinan dan Non Perizinan (Linamariani,SH), Kasubag Keuangan (Yusmardi,SE), Kasi Fasilitasi Penanaman Modal (Bustami) dan Staf (Nissa Aqila,SE) melakukan Kunjungan ke Kantor Perwakilan Kabupaten Pesisir Selatan/Gerai Pelayanan Publik di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan pada hari Rabu (02/09/2020).

Dari hasil pengamatan di lapangan dapat disimpulkan bahwa, Gedung Kantor Perwakilan Kabupaten Pesisir Selatan/ Gerai Pelayanan Publik belum dapat ditempati, karna kegiatan pekerjaan masih berlangsung sampai kira kira sebulan ke depan (oktober 2020). Belum dapat dioperasionalkan, karena belum PHO. dan belum Serah terima dari kontraktor pelaksana ke penanggung jawab kegiatan KPA.

Belum adanya sarana kerja/mobiler (kursi,meja) belum dianggarkan. Perlunya Resgulasi / Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan, terkait dengan penanggung jawab/pengelola bangunan dimaksud.

 

 

 

Reaksi:

Komentar 0

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!