PESISIR SELATAN - Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pitu Kabupaten Pesisir Selatan, tanggal 2 September 2020 Nomor: 570.1/539/DPMPPTSP-PS/IX/2020. Dinas Perizinan diwakili oleh Sekretaris (Yudhi Ichsan Arianto,ST), Kabid Pelayanan Perizinan (Aprilnal,SH,MM), Kasi Perizinan dan Non Perizinan (Linamariani,SH), Kasubag Keuangan (Yusmardi,SE), Kasi Fasilitasi Penanaman Modal (Bustami) dan Staf (Nissa Aqila,SE) melakukan Kunjungan ke Kantor Perwakilan Kabupaten Pesisir Selatan/Gerai Pelayanan Publik di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan pada hari Rabu (02/09/2020).
Dari hasil pengamatan di lapangan dapat disimpulkan bahwa, Gedung Kantor Perwakilan Kabupaten Pesisir Selatan/ Gerai Pelayanan Publik belum dapat ditempati, karna kegiatan pekerjaan masih berlangsung sampai kira kira sebulan ke depan (oktober 2020). Belum dapat dioperasionalkan, karena belum PHO. dan belum Serah terima dari kontraktor pelaksana ke penanggung jawab kegiatan KPA.
Belum adanya sarana kerja/mobiler (kursi,meja) belum dianggarkan. Perlunya Resgulasi / Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan, terkait dengan penanggung jawab/pengelola bangunan dimaksud.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!