Painan - Dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih, transparan dan partisipasif sebagaimana yang di amanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,perlu dilakukan Peningkatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kominfo sehari penuh pada tanggal 12 Maret 2019 bertempat di Ruang Rapat Saga Murni Hotel. yang pesertanya adalah seluruh OPD Teknis sebanyak 46 OPD.dan di ikuti oleh Kabid Penanaman modal, Dra.Norita Wisna serta Admin PPID, Nissa Aqila,SE selaku perwakilan dari Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan.
Pada kesempatan tersebut disampaikan beberapa materi yaitu Penguatan PPID dalam pelaksanaan Standar Layanan Informasi Publik, Teknik Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Uji Konsekuensi, Teknik Penulisan Berita, Artikel dan Fotografi Website serta Petunjuk Teknis Pengisian Website.
Manfaat umum yang dapat diperoleh dari Implementasi kegiatan ini adalah yang Pertama untuk memudahkan PPID dalam proses pengumpulan, pendokumentasian, pelayanan dan pelaporan hasil pelayanan informasi badan publik sehingga menjadi lebih efektif dan efisien. yang Kedua mempercepat respon PPID terhadap permohonan informasi dan permohonan keberatan. yang Ketiga membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan informasi secara mudah. Selanjutnya Bimtek di tutup dengan acara foto bersama.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!