DPMPTSP

Kabupaten Pesisir Selatan

Dinas Perizinan Menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM

10 Feb 2021 15:17:52 WIB 332 views nissa
Informasi Publik
Dinas Perizinan Menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM

PESISIR SELATAN - Dalam rangka menindaklanjuti perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM , terkait rencana kegiatan persamaan Persepsi, yang akan dilaksanakan  tanggal 3 Maret 2021, maka, perlu dilakukan pertemuan guna membahas persiapan rencana persamaan Persepsi, dalam menyusun Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Kemudahan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, maka pada hari senin dilakukan  Konsultasi Ke kementerian Hukum dan HAM, oleh Sekretaris DPMPPTSP  Yudi Ichsan,A.S.T. didampingi oleh Kepala Bidang Penanaman Modal Dra. Norita Wisna serta Kepala Seksi Advokasi,Erma ,SH.M.M yang diterima lasung oleh Ibuk Pitri dan Bapak Vico, sebagai Tim Penyusun dari Kementerian Hukum Dan HAM, dalam pertemuan tersebut membicarakan rencana persiapan dari Pemerintah Daerah Khususnya dari Perangkat Daerah Pengagas Rancangan Peraturan Daerah  ini yaitu DPMPPTSP .

 Dalam Pelaksanaan Persamaan Persepsi nanti mengundang beberapa Perangkat Daerah terkait dengan permasalahan Perizinan Baik Perizinan Dasar, Maupun Perizinan Sektor, selain itu juga dilakukan  penyebaran Kuesioner sasarannya para Stakholder. Untuk itu Paralelnya kegiatan ini  perlu time schedule dari kegiatan ini, sehingga diharapkan tidak tumpang tindih dengan jadwal kegiatan lain. Sebagai bahan oleh Tim Tenaga Ahli dalam menyusun Naskah Akademis selain diperlukan  regulasi Pusat  juga Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh DPMPPTSP.

Diharapkan dengan adanya kerjasama ini akan lahir Peraturan Daerah  tentang Kemudahan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, yang nantinya diharapkan   dapat dioperasionalkan dan disikronkan dengan Peraturan Bupati tentang  Optimalisasi Pelayanan Perizinan melalui Sistim Informasi Management Terintegrasi. sehingga betul – betul satu Aplikasi dengan Perizinan Melalui OSS, sehingga mempermudah pelaku usaha  untuk Melegalitaskan /mendaftarkan usahanya secara mandiri melalui aplikasi.

Reaksi:

Komentar 0

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!