PAINAN - Tindak lanjut dikeluarkannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja , yang berdampak pada penyederhanaan regulasi Perizinan, baik Perizinan Dasar maupun Perizinan Sektor, yang selanjutnya berpengaruh pada proses Perizinan, untuk itu Dinas Penanaman Modal Dan PPTSP , melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum Dan HAM terkait adanya rencana dari Bidang Penanaman Modal, untuk Tahun Anggaran 2021 untuk melakukan Deregulasi dari beberapa perizinan yang berdampak dari keluarnya undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Konsultasi ke Kementerian Hukum Dan HAM dilaksanakan pada hari Kamis (14/01/2021) oleh Kepala Dinas DPMPPTSP Drs.Suardi,S.M.SI, Kepala Bidang Penanaman Modal Norita Wisna, dan Kasi Advokasi Erma,SH.MM , Konsultasi ini bertujuan untuk menjalin kerjasama dengan Kementerian Hukum Dan HAM dalam Penyusunan Naskah Akademis, terkait rencana Penyusunan Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Konsultasi ini dilaksanakan pada Bidang Hukum dengan Bapak Febriandi,SH.MM dan Ibuk Pitri.
Dalam Konsultasi ini pada intinya Kementerian Hukum Dan HAM menyetujui untuk dilakukan Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, khususnya, Dinas Penanaman Modal dan PPTSP, tentang Penyusunan Naskah Akademis dan Draft Rancangan peraturan Daerah tentang Kemudahan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik serta juga membahas bagaimana teknik dalam penyusunan Naskah nantinya.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!