PAINAN - Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 570.1/70/SPT/DPMPPTSP-PS/II/2021. Kasubag Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan, Bendahara dan 2 orang Staf Melakukan Studi Tiru dan Koordinasi tentang pengelolaan keuangan dan penyusunan Renstra, Renja ke Kabupaten Agam dan Kota Payakumbuh pada hari Kamis (25/02/2021).
Di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Agam, kami di sambut oleh Sekretaris dan Kasubag Keuangan pada dinas Penanaman Modal Kabupaten Agama yang pada dasarnya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan di gabung dengan Ketenagakerjaan menurut sekretarisnya pen gelolaan keuangan telah memakai program SIPD sesuai dengan Instruksi UU nomor 23 Tahun 2014 pasal 274, serta Penyusunan renstra dan renja merupakan amanat Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan juknis pelaksanaannya melalui Permendagri nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta ketentuan lainnya yang mengikat, penyusunan renja dan renstra tujuan akhirnya akan mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Agam.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!