PAINAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan melakukan pelayanan berbantuan atau bergerak sebagai bentuk dari Inovasi #C!NT4 PTSP dalam memfasilitasi pelaku usaha dalam penerbitan perizinan berusaha. Pelaku usaha yang diberikan pendampingan pada kesempatan ini adalah Koperasi Desa Merah Putih se Kecanatan Koto XI Tarusan pada Kamis (10/07/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di ruangan UDKP Kantor Camat Koto XI Tarusan. Pada kesempatan ini, dari 23 Koperasi Desa Merah Putih yang ada, terfasilitasi perizinan berusahanya sebanyak 14 Koperasi Desa Merah Putih. 9 Koperasi belum terfasilitasi karena persyaratan untuk penerbitan perizinan berusahanya belum lengkap seperti NPWP dan Nomor Induk Koperasi.
DPMPTSP ikut mensounding ke Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan untuk menerbitkan Nomor Induk Koperasi yang belum dijemput oleh pengurus koperasi itu sendiri.
Kegiatan ini akan terus dilanjutkan ke kecamatan lainnya mengingat program.Pemerintah tentang Koperasi Desa Merah Putih ini akan di lounching oleh Bapak Presiden RI pada tanggal 21 Juli 2025.
DPMPTSP ikut mendukung program ini dengan menjemput bola untuk penerbitan perizinan berusahanya.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!