DPMPTSP

Kabupaten Pesisir Selatan

DPMPTSP Melaksanakan Bimtek Perizinan Berusaha ke Pelaku Depot Air Minum Isi Ulang se-Kab Pessel

30 Oct 2024 11:10:49 WIB 92 views nissa
Informasi Publik
DPMPTSP Melaksanakan Bimtek Perizinan Berusaha ke Pelaku Depot Air Minum Isi Ulang se-Kab Pessel
PESISIR SELATAN - Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko melalui OSS RBA bagi pelaku usaha depot air minum Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024 dibuka langsung oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, dimana kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Pusat melalui Dana DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun 2024, bertujuan dapat meningkatakan kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya serta memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait proses perizinan melalui OSS RBA serta memahami hak ,kewajiban dan tanggung jawab sebagai pelaku usaha depot air minum Kabupaten Pesisir Selatan, sekaligus menfasilitasi penerbitan Nomor induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha depot air minum Kabupaten Pesisir Selatan. Acara bimtek/sosialisasi ini bertempat di Hotel Triza Painan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari Tanggal 15 Oktober s/d 17 Oktober 2024 dengan Narasumber OPD Teknis Kabupaten Pesisir Selatan, serta Tenaga Pendamping OSS pada DPMPTSP Kabupaten Pesisir Selatan dengan jumlah peserta sebanyak 180 (seratus delapan puluh) pelaku usaha depot air minum Kabupaten Pesisir Selatan di bagi 3 (tiga) angkatan, masing-masing angkatan sebanyak 60 (enam puluh) pelaku usaha. Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS RBA bagi pelaku usaha depot air minum kabupaten pesisir Selatan Tahun 2024 berjalan aman dan lancar, peserta sangat antusias mengikuti acara dari awal sampai akhir, serta banyaknya menyampaikan masukan dan saran pelaku usaha kepada narasumber, terkait penyelengaraan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelengaraan perizinan berusaha berbasis risiko khususnya usaha depot air minum . Pada materi terakhir Tim DPMPTSP menfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi peserta pelaku usaha, dari jumlah peserta pelaku usaha sebanyak 180 (seratus delapan puluh) peserta yang hadir, dapat menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 140 (seratus empat puluh) pelaku usaha, sisanya telah memiliki NIB.
Reaksi:

Komentar 0

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!