PAINAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melakukan Pembahasan Ranperbup tentang Tata Cara Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal di Ruang Kepala Dinas pada hari Jumat (27/2/2026).
Hasil Rapat Pembahasan Pada Pasal 13 ayat 1 berubah menjadi
- Pasal 3 kalimat “ image bulding” dan “targeted promotin penulisannya dimiringkan
- Pasal 8 penulisan Kabupaten / Kota , untuk kata Kota dihilangkan ditambah kalimat “ Pesisir Selatan.
- Pasal 13 menjadi Pelaksanaan koordinasi promosi dilakukan melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan pihak lainnya yang terkait.
- Pasal 17 ayat 2 menjadisedikit 1 (satu)
- Pasal 22 ayat 1 kata “ Organisasi “ dihilangkan dan ayat 2 ditambah dan/atau.
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!