DPMPTSP

Kabupaten Pesisir Selatan

DPMPTSP MELAKUKAN PEMBAHASAN RANPERBUP TENTANG TATA CARA PENANAMAN MODAL

07 Mar 2026 04:51:05 WIB 1 views nissa
Informasi Publik
DPMPTSP MELAKUKAN PEMBAHASAN RANPERBUP TENTANG TATA CARA PENANAMAN MODAL

PAINAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melakukan Pembahasan Ranperbup tentang Tata Cara Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal di Ruang Kepala Dinas pada hari Jumat (27/2/2026).

Hasil Rapat Pembahasan Pada Pasal 13 ayat 1 berubah menjadi

  1. Pasal 3 kalimat “ image bulding” dan “targeted promotin penulisannya dimiringkan
  2. Pasal 8 penulisan Kabupaten / Kota , untuk kata Kota dihilangkan ditambah kalimat “ Pesisir Selatan.
  3. Pasal 13 menjadi Pelaksanaan koordinasi promosi dilakukan melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan pihak lainnya yang terkait.
  4. Pasal 17 ayat 2 menjadisedikit 1 (satu)
  5. Pasal 22 ayat 1 kata “ Organisasi  “ dihilangkan dan ayat 2 ditambah dan/atau.
Reaksi:

Komentar 0

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!