PAINAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibawah koordinator Sekretaris Dinas melakukan pengawasan kepada pelaku usaha perkebunan yaitu PT. SAPTA SENTOSA JAYA ABADI di Nagari Sungai Pulai Kecamatan Silaut pada Kamis (9/4/2026).
Pengawasan dilakukan dalam rangka pengetahui kepatuhan pelaku usaha dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal untuk Triwulan I tahun 2026.
Dalam kesempatan ini temui bahwa pelaku usaha masih dalam proses penyusunan laporan.
Apalagi diketahui bahwa pelaku usaha untuk penyampaian LKPM dilakukan oleh Kantor Pusat masing2 perusahaan.
Kami yang melakukan pengawasan mendapatkan informasi bahwa data2 yang dibutuhkan untuk penyampaian LKPM telah di sounding ke kantor Pusat.
PT. SAPTA SENTOSA JAYA ABADI saat ini lagi mengajukan perluasan areal perkebunan dengan PKKPR nya sdh terbit dan akan melanjutkan pada proses izin lingkungan dan Izin Usaha Perkebunan.
PT. SAPTA SENTOSA JAYA ABADI memiliki lokasi perkebunan lain yaitu di Pasir Jenjang Estate dengan luas lebih kurang 2.400 Ha berdekatan dengan PT. INCASI RAYA dan PT. SUMATERA JAYA AGRO LESTARI
Untuk hasil produksi kebun PT. SAPTA SENTOSA JAYA ABADI menyalurkannya ke Pabrik Kelapa Sawit milik perusahaan sendiri di Muko muko.
Tim menyarankan kepada pelaku usaha untuk sesegeranya menyampaikan LKPM sebelum tanggal 15 April 2026.
Salam #C!NT4 PTSP
KLINIK LKPM
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!