DPMPTSP

Kabupaten Pesisir Selatan

Izin Lokasi Merupakan Instrumen Dalam Pemberian Izin

10 Sep 2019 10:31:46 WIB 352 views nissa
Informasi Publik
Izin Lokasi Merupakan Instrumen Dalam Pemberian Izin

PAINAN - Sesuai dengan amanat pasal 23 ayat (2) huruf e, Undang - Undang no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dimana dibunyikan bahwa RTRW Provinsi merupakan pedoman penetapan lokasi dan fungsi ruang investasi, sedangkan RTRW Kabupaten Merupakan dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan, RDTR dan Peraturan zonasi menjadi dasar dalam pemberian izin mendirikan bangunan (IMB).

Berpijak dari 2 regulasi tersebut bahwa izin lokasi merupakan primadona dari investasi, arti kata pemerintah daerah harus memberikan perhatian khusus untuk ruang-ruang investasi bagi pelaku usaha. jika daerah ingin meningkatkan iklim investasi dan mempercepat pembangunan hal ini disampaikan dalam acara sosialisasi peraturan perundang-undangan dan penataan ruang pada tanggal 29 Agustus 2019 di Hotel Grand Zuri yang di selenggarakan oleh PUPR Provinsi.

Sebagai narasumber dari Ditjen pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah kementrian ATR/BPN Pusat, yang di hadiri oleh bapak Prasetio Wiranto dan bapak Rizki, acara ini dihadiri oleh Kasi Advokasi Bidang Penanaman Modal. untuk ruang-ruang tertentu pemerintah daerah dapat mengusulkan pada peraturan zonasi dengan ketentuan bersyarat hingga tidak ada lagi kendala dan hambatan dalam pemberian rekomendasi yang bermuara pada izin lokasi, Peraturan zonasi mengikat semua pemangku yang berkepentingan.

Begitu juga dengan keluarnya Surat Edaran No.4 /SE-PS.01/VII/2019 Tentang percepatan perizinan pemanfaatan ruang dalam rangka mendorong penanaman modal investasi daerah dari menteri agraria dan tata ruang kepala badan pertanahan nasional adapun maksud dengan keluarnya aturan ini sebagai arahan bagi gubernur, mengenai rekomendasi kesesuaian tata ruang sebagai wujud dukungan rencana tata ruang dalam kegiatan investasi dalam rangka mempercepat perizinan pemanfaatan ruang pemberian rekomendasi kesesuaian tata ruang, tombak untuk mendorong investasi adalah tersedianya ruang investasi untuk pelaku usaha.

Reaksi:

Komentar 0

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!