PESISIR SELATAN - Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi atas permohonan sdr.Fitra untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha perdagangan ayam potong yang berlokasi di Kampung Karang Pauh Nagari Gurun Panjang Selatan Kecamatan Bayang.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan (Aprilnal,SH,MM), Kasi Pengawasan dan Pengaduan (Yetmayenti,SH), Kasi Pelaporan Perizinan (Nina Harnengsih,SH) dan Staf (Saipul.S.Sos) serta didampingi oleh petugas UPTD Kecamatan Bayang melakukan survei kandang ayam potong pada hari Jum'at (24/01/2020).
Pada saat peninjauan lapangan kondisi kandang sedang kosong dan nampak para karyawan sedang membersihkan kadang ayam dengan cara melakukan penyiraman dengan air serta membuang kotoran ayam. setelah kami konfirmasi kepada pemilik gudang yang bernama Fitra, gudang hanya untuk sekedar tempat penyortiran ayam saja sebelum di pasarkan. yang mana ayam masuk sekitar jam 23.00 Wib dan langsung disortir berdasarkan ukurannya. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Pelayanan Perizinan di ruang kerjanya pada hari Senin (27/01/2020)..
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!