DPMPTSP

Kabupaten Pesisir Selatan

Kabid Penanaman Modal Ikuti Rapat Pembahasan Harga Tandan Buah Segar ( TBS )

23 Aug 2019 11:15:44 WIB 356 views nissa
Informasi Publik
Kabid Penanaman Modal Ikuti Rapat Pembahasan Harga Tandan  Buah  Segar ( TBS )

PESISIR SELATAN - Dengan adanya perkembangan harga pembelian tandan buah segar produksi perkebunan dan perubahan organisasi Kementrian Pertanian dalam pembinaan tim penetapan harga tandan buah segar  maka Peraturan Mentri Pertanian nomor 14/Permentan/OT.140/2/2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun sudah tidak sesuai lagi dan diganti dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/I/2018.

Untuk menyikapi hal tersebuat diatas, Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan rapat pembahasan harga tandan buah segar ( TBS ) dengan OPD terkait ( Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan perkebunan, Dinas Koperasi UMKM, perdagangan dan Perkebunan, Dinas DPMPPTSP, Bagian Perekonomian dan Pengendalian SDA ) pada Selasa (13/08/2019) di ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan ( Ir. Erizon. MT ) dan didampingi oleh Assisten II ( Mimi Riyanti Zainul M.Si ) beliau menekankan bahwa OPD yang terkait dapat memahami Permentan yang terbaru, untuk menguatkan kenaikan dan penurunan harga Tandan Buah Sawit maka Dinas Disholtan harus mempersiapkan data – data yang menyangkut dengan Sawit di masing – masing kecamatan untuk mendorong dan mensosialaisasaikan terbentuknya KUD Petani Sawit.

Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan perindustrian diharapkan bisa memfasilitasi terbentuknya KUD petani kelapa sawit dengan Kecamatan – kecamatan yang mempunyai lahan kelapa sawit atau memberdayakan KUD yang telah ada sebagai wadah untuk menghimpun petani – petani kelapa sawit sehingga diharapkan KUD petani sawit memiliki posisi tawar yang tinggi dalam memasarkan hasil TBS kepihak Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ).

Dinas DPMPPTSP yang dihadiri oleh Kepala Bidang Penanaman Modal ( Dra. Norita Wisna ) selalu melakukan kajian secara mendalam terhadap proses pengeluaran izin – izin perkebunan kelapa sawit yang telah diajukan, hal ini dilakukan agar izin yang diberikan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya terkait dengan hak dan kewajiban yang mungkin timbul dari dikeluarkannya izin tersebut.

Pada rapat tersebut juga disarankan segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan OPD teknis Propinsi Sumatera Barat, tentang metode tata cara perhitungan dan penetapan harga tandan buah segar di kabupaten / kota di Sumatera Barat.

Reaksi:

Komentar 0

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!