DPMPTSP

Kabupaten Pesisir Selatan

Kabid Penanaman Modal Survey Lokasi Rencana Pembangunan Perumahan LABAN INDAH ASRI

15 Jan 2020 08:28:55 WIB 355 views nissa
Informasi Publik
Kabid Penanaman Modal Survey Lokasi Rencana Pembangunan Perumahan LABAN INDAH ASRI

PESISIR SELATAN - Kebutuhan masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan akan tempat tinggal masih tinggi, hal ini seiring dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat yang cukup baik, yang didukung dengan banyaknya pertumbuhan usaha serta infrastruktur yang membaik yang telah dibangun oleh pemerintah.

Mencermati kondisi dan iklim pemenuhan kebutuhan tempat tinggal maka  PT. Hendra Sukses Sejahtera Perkasa ikut berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan perumahan yang berwawasan lingkungan, sehat, nyaman, asri dan aman yaitu dengan membangun perumahan “ Laban Indah Asri “ yang berlokasi di kampung Laban Salido kenagarian Salido Kecamatan IV Jurai. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal, developer menyediakan type 36 sebanyak 32 unit dan desain yang reprentative bagi penghuni maupun lingkungan sekitar perumahan.

Berdasarkan permohonan PT Hendra Sukses Sejahtera Perkasa Nomor 020/HSSP-SLD/XI/2019 tanggal 01 November 2019,  perihal Permohonan Izin Pembangunan Perumahan, maka Tim Survey turun ke lokasi yang terdiri dari DPMPPTSP, bidang Penanaman Modal (Dra.Norita Wisna), PUPR bidang Tata Ruang,  Dinas LH, Satpol PP, Dinas Pertanian Holtikultura dan Perkebunan pada hari Jum'at (10/01/2020).

Tim Survey menyarankan kepada Pelaku Usaha ( pengembang ) sebagai berikut : Yang utama harus menyelesaikan semua surat keterangan / izin  yang dikeluarkan oleh OPD teknis, Kedua Agar tidak melakukan pembangunan sebelum adanya rekomendasi dari  TKPRD, Ketiga Apabila nanti telah ada izin yang telah dikeluarkan oleh OPD teknis, maka karena Lokasi merupakan lahan perparakan yang tidak tergarap lagi,  perlu membuat drainase pembuangan terlebih dahulu agar limbah rumah tangga nantinya tidak berserakan dan dialirkan ke saluran air yang mengalir. Keempat Tempat penampungan sampah rumah tangga yang telah dipilah dan Fasilitas umum harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Reaksi:

Komentar 0

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!