PESISIR SELATAN - Berdasarkan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Prov.Sumatera Barat nomor :005/013/Dalak-2020, tanggal 10 Februari 2020 Perihal Undangan. Kepala Bidang Promosi dan Kerjasama Investasi (Beriskhan,S.Sos.M.Si) dan Kasi Data dan Informasi (Junerwin,SH.M.Si) menghadiri Rapat Tersebut pada Kamis (13/02/2020) di Ruang Rapat DPM,-PTSP Provinsi Sumatera Barat.
Rapat dimulai jam 10.05 Wib dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas DPM-PTSP Provinsi Sumatera Barat, (Maswar Dedi,M.Si). Dalam arahannya Kadis mengeluhkan minimnya dana operasional DPM-PTSP Kabupaten / Kota dan Provinsi sedangkan target diberikan bertmbah besar, dan dalam Hearing dengan anggota DPRD Provinsi sering menyampaikan hal tersebut, ditambah dengan dikeluarkan Omni Buslaw untuk mendukung OSS (Online Single Submission).
Selanjutnya pengarahan dari kasi data dan pelaksanaan PM (Sdr.BIMBI) menyampaikan persamaan persepsi tentang permintaan data yaitu dua macam laporan, Laporan NIB yang dibagi dalam 2 data yaitu yang bernilai Investasi diatas Rp.500.000.000, dan nilai Investasi di bawah Rp.500.000.000, dan Rekapitulasi Izin yang dikeluarkan selama tahun 2019.
Sedangkan dalam sesi tanya jawab datang pertanyaan dari Kabuapten Tanah Datar, Kabupaten Solok, Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Mentawai dan Pariaman.yang bertanya berkisar tentang LKPM dan OSS. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Promosi dan Kerjasama Investasi (Beriskhan,S.Sos.M.Si) di ruang kerjanya pada Jumat (14/02/2020).
Komentar 0
Tulis Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!